Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) meraih ISO 37001:2016 dan pengakuan dari International Social Security Association (ISSA) yang merupakan wujud komitmen BPJAMSOSTEK untuk menjunjung tinggi integritas.

"Kami bangga  kepada seluruh insan BPJAMSOSTEK dalam menjaga integritas dan budaya organisasi yang menolak keras upaya suap dan korupsi yang sangat merusak reputasi, baik reputasi organisasi maupun individu dari personel itu sendiri," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Jumat

BPJAMSOSTEK telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada tahun 2015 dalam upayanya meminimalisir potensi terjadinya suap dan gratifikasi atau pemberian hadiah yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan. 

Agar memastikan hal tersebut berjalan dengan baik, salah satu upaya yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK adalah dengan meraih sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Dengan berhasil mendapatkan ISO 37001:2016 ini, diharapkan dapat membantu BPJAMSOSTEK dalam menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program anti-suap yang sebelumnya telah diimplementasikan oleh BPJAMSOSTEK. 

Selain itu BPJAMSOSTEK juga melakukan mekanisme pendekatan berbasis risiko agar dapat mengambil keputusan dengan baik terkait dengan hubungan bisnis dengan mitra atau pihak ketiga. 

Implementasi dari sertifikasi tersebut dilaksanakan sejak tahun 2021 pada proses bisnis pengelolaan investasi dan perluasan kepesertaan. 

Hal ini dilakukan karena proses bisnis pada bidang tersebut dinilai memiliki risiko yang tinggi apalagi dengan dana kelolaan BPJAMSOSTEK yang mencapai Rp553,5 triliun dengan cakupan kepesertaan sebanyak 30,6 juta pekerja di penghujung tahun 2021. 

Hal ini juga mendapat pengakuan dari International Social Security Association (ISSA), sebuah perkumpulan atau organisasi jaminan sosial internasional, dengan mengeluarkan Certificate of Merit.

Sertifikat tersebut merupakan upaya BPJAMSOSTEK dalam menjadikan UPG sebagai satu kesatuan dengan fungsi manajemen pengendalian fraud yang berperan dalam memberikan edukasi, sosialisasi dan pengendalian atas suap ataupun hadiah kepada seluruh karyawan BPJAMSOSTEK yang dapat berujung pada terjadinya fraud atau bahkan korupsi.

Hal ini berimbas pula pada peningkatan jumlah laporan setiap tahunnya yang harus diantisipasi kemudian karena seiring peningkatan laporan, meningkat pula upaya gratifikasi yang dilakukan oleh pihak eksternal kepada karyawan BPJAMSOSTEK.

Senada dengan ISSA, Anggoro juga berpesan bahwa insan BPJAMSOSTEK harus selalu waspada atas berbagai upaya yang dilakukan pihak eksternal dalam menjanjikan keuntungan individu namun berujung pada tindakan fraud atau bahkan korupsi.

"Ini menjadi pekerjaan rumah, tidak hanya bagi manajemen tapi juga seluruh insan BPJAMSOSTEK untuk menolak segala upaya gratifikasi dalam bentuk apapun," ujarnya.

Anggoro mengingatkan prestasi yang dicapai BPJAMSOSTEK dalam menolak gratifikasi ini bukan baru saja diraih, tetapi merupakan upaya untuk mempertahankan apresiasi yang sebelumnya diraih dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017, 2018, dan 2020. 

Ini menunjukkan bahwa BPJAMSOSTEK adalah sebuah institusi yang menjunjung tinggi nilai integritas dan bebas dari tindakan fraud dan korupsi.

"Semoga ikhtiar kita selama ini dalam mengantisipasi upaya fraud menjadikan kita lebih waspada dan meningkatkan integritas seluruh insan BPJAMSOSTEK dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta dan dapat terus mengelola dana pekerja secara amanah dan bertanggung jawab," ujar Anggoro.

Sementara itu, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa Toto Suharto mengatakan pada 2022 ini BPJAMSOSTEK mengusung tema "Adaptif dan Solutif". 

Adaptif telah ditunjukkan dengan menerapkan layanan online Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) untuk mengakomodasi pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) meski dalam kondisi pembatasan aktivitas ketat.

Kemudian JMO (Jamsostek Mobile) juga menjadi salah satu terobosan yang adaptif dan solutif mengikuti tuntutan zaman dengan menawarkan berbagai kemudahan bagi para peserta. 

Melalui JMO, peserta dapat mengakses layanan BPJAMSOSTEK dimanapun dan kapanpun, mulai dari pengecekan saldo JHT hingga pengajuan klaim JHT secara online.

Sebelum ada fitur pencairan saldo JHT pada aplikasi JMO, pengajuan klaim JHT ditargetkan dapat selesai dalam kurun waktu tujuh hari kerja. Setelah adanya JMO, pencairan dana JHT peserta dapat dilakukan hanya dalam waktu beberapa menit saja.

Tahun ini, pemerintah juga mengeluarkan program baru seperti yang tertulis dalam UU Cipta Kerja, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diklaim melindungi pekerja korban PHK melalui tiga manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

"Jika terjadi PHK ada manfaat berupa peningkatan kompetensi atau up-skilling, serta diberi akses untuk pekerjaan baru. Meskipun ada tambahan program, masyarakat tidak perlu menambah iuran," kata Toto.
 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022