Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan pemilihan umum legislatif yang akan digelar 15 April 2014.

"Kami secara bertahap melakukan sosialisasi ke kabupaten dan kota di Bali sehingga diharapkan ke depannya pelaksanaan pemilu tersebut berjalan lancar," kata Ketua KPUD Bali Ketut Lanang Perbawa Sukawati di Denpasar, Sabtu.

Pada acara sosialisasi peraturan pemilu tersebut, ia mengatakan, pada Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD disebutkan, semua parpol peserta pemilu agar mendaftar sesuai dengan peraturan.

"Peraturan ini berlaku kepada semua partai, baik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional atau keterwakilan di DPR maupun partai baru," katanya.

Untuk verifikasi parpol tersebut paling lambat sudah mendaftar pada 7 September. Dan hingga saat ini sudah ada sejumlah partai yang mendaftar sesuai dengan peraturan tersebut ke KPU.

"Tentu hal ini parpol yang mendaftar harus juga memenuhi persyaratan lainnya, seperti penyertaan kartu tanda anggota (KTA)," kata Lanang Perbawa yang didampingi Ketua KPUD Kota Denpasar Made Gede Rai Misno.(LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012