Kejaksaan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, memusnahkan barang bukti senilai Rp500 juta, setelah kasusnya memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Barang bukti ini berasal dari kasus tindak pidana umum, yang kasusnya sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Negara Triono Rahyudi, saat memusnahkan barang bukti tersebut, Kamis.

Ia mengatakan, barang bukti itu berasal dari sejumlah kasus seperti narkotika, pencurian, perjudian, pornografi, pemalsuan dokumen, uang palsu dan kasus tindak pidana umum lainnya.

Selain pihak kejaksaan, pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) termasuk Bupati Jembrana I Nengah Tamba.

Baca juga: Pemkab Jembrana dan kejaksaan teken kerjasama penanganan hukum perdata

Tamba mengatakan, pemusnahan ini menjadi bukti kerja keras kejaksaan dalam menyelesaikan kasus pidana hingga mendapat kekuatan hukum tetap.

"Khusus untuk narkotika, kami mengapresiasi kerja keras aparat penegak hukum. Peredaran narkoba, saat ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda," katanya.

Karena itu, Pemkab Jembrana terus mendorong agar generasi muda melakukan kegiatan-kegiatan positif agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Jembrana  Ajun Komisaris Besar I Dewa Gde Juliana, Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi, serta perwakilan Pengadilan Negeri Negara.***2***
 

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022