Sidang paripurna perdana DPRD Provinsi Bali membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah.
Pada sidang paripurna DPRD Bali, Senin, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan penjelasan perubahan beberapa materi dalam Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010, dan sambutannya dibacakan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace).
Dalam pemaparannya jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp5.861.769.658.
Sesuai laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan dan Kinerja Pemerintah Provinsi Bali, terdapat ketidaksesuaian penetapan jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali yang seharusnya sebesar Rp5.282.769.658.
Selain itu, sesuai Keputusan Gubernur Bali Nomor 377/01-C/HK/2021 tentang Besaran Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali menyatakan Besaran Penyertaan modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali sebesar Rp30 miliar.
Begitu juga Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar Rp15 miliar sehingga jumlah modal yang sudah disertakan pada PT Bank Pembangunan Daerah Bali sebesar Rp644,9 miliar lebih, dan jumlah modal yang sudah disertakan pada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar Rp135 miliar.
Berkenaan dengan hal tersebut, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah.
Selanjutnya, Gubernur Bali berharap segenap anggota Dewan dapat memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda ini, dan agar dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
Pada sidang paripurna DPRD Bali, Senin, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan penjelasan perubahan beberapa materi dalam Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010, dan sambutannya dibacakan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace).
Dalam pemaparannya jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp5.861.769.658.
Sesuai laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan dan Kinerja Pemerintah Provinsi Bali, terdapat ketidaksesuaian penetapan jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali yang seharusnya sebesar Rp5.282.769.658.
Selain itu, sesuai Keputusan Gubernur Bali Nomor 377/01-C/HK/2021 tentang Besaran Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali menyatakan Besaran Penyertaan modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali sebesar Rp30 miliar.
Begitu juga Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar Rp15 miliar sehingga jumlah modal yang sudah disertakan pada PT Bank Pembangunan Daerah Bali sebesar Rp644,9 miliar lebih, dan jumlah modal yang sudah disertakan pada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar Rp135 miliar.
Berkenaan dengan hal tersebut, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah.
Selanjutnya, Gubernur Bali berharap segenap anggota Dewan dapat memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda ini, dan agar dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022