Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BaRI) Provinsi Bali I Made Gunaja mengatakan dengan produk garam tradisional telah memiliki sertifikat Indikasi Geografis akan lebih memudahkan petani garam untuk melakukan pemasaran.

"Kehadiran Indikasi Geografis (IG) akan memberikan kepastian kepada para petani garam, bahwa garam yang diproduksinya secara tradisional dan akan memperlancar proses pemasarannya," kata Gunaja di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, sebelumnya pemasaran garam tradisional lokal Bali dihambat oleh peraturan garam beryodium, yang mana diharuskan ada kandungan yodium di atas 30 ppm.

"Sedangkan garam-garam tradisional lokal Bali kita tidak sampai ke situ. Jadi aturan inilah yang menghambat pemasaran garam tradisional lokal Bali," ujarnya.

Baca juga: Garam Kusamba terima Sertifikat dan Surat KI dari MenkumHAM

Dengan adanya sertifikat Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan HAM, diharapkan nanti garam tradisional lokal Bali bisa masuk ke pasar-pasar modern.

Garam tradisional lokal Bali yang saat ini berhasil mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan HAM ada dua, yakni garam tradisional lokal Bali di Amed, Kabupaten Karangasem; dan garam tradisional lokal Bali di Kusamba, Kabupaten Klungkung.

"Pemprov Bali gencar melakukan pendaftaran Indikasi Geografis, karena begitu masuk, maka garam tradisional lokal Bali mendapatkan izin edar dari BPOM," ucapnya.

Selanjutnya hasil produksinya bisa dipasarkan, baik ke pasar tradisional, modern, hingga hotel, dan restoran.

Kemudian untuk garam tradisional lokal Bali di Baturingit, Kecamatan Kubu, Karangasem; garam tradisional lokal Bali di Desa Les, Tejakula, Buleleng; dan garam tradisional lokal Bali di Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Jembrana sedang diproses dokumen Indikasi Geografisnya.

"Mudah-mudahan di akhir Januari 2022 ini sudah masuk ke Kementerian Hukum dan HAM RI," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Koster keluarkan SE pemanfaatan produk garam tradisional

Di sisi lain, untuk 2022 ini bantuan alat produksi garam tradisional lokal Bali berupa palung sudah diusulkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan untuk difasilitasi pengadaannya, sejalan dengan upaya mempertahankan produksi garam secara tradisional.

Sementara itu, anggota Kelompok Petani Garam Kusamba Sarining Segara, Nengah Kertayasa (57) menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Bali telah memfasilitasi diterbitkannya sertifikat Indikasi Geografis garam Kusamba.

Ia berharap pemerintah selanjutnya bisa memberikan bantuan alat produksi garam tradisional yang berupa palung kepada petani.

Dengan adanya palung ini supaya cita rasa garam Kusamba terjaga kekhasannya, sekaligus memperkuat Indikasi Geografis (IG) garam Kusamba.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022