Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali menjaring 20 orang yang melanggar protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 wilayah Jawa dan Bali.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana di Denpasar, Kamis, mengatakan para pelanggar dijaring saat petugas melakukan penertiban di Jalan Sutomo Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
Ia mengatakan dalam penertiban itu 18 orang pelanggar dikenakan sanksi administrasi dan "push up" serta dua orang sanksi denda di tempat karena tidak menggunakan masker.
Menurut Sudarsana, inspeksi mendadak dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca juga: GTPP Denpasar libatkan aparat desa tangani COVID-19
Dia mengatakan dalam peraturan itu juga dijelaskan jika tidak menggunakan masker, maka tim akan ada memberikan sanksi denda. "Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan COVID-19," katanya.
Menurutnya, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.
"Semua pelanggar beralasan sama apakah mereka benar lupa, atau memang mencari alasan untuk mengelak saja. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan dalam masa pandemi, dimana penggunaan masker adalah wajib," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana di Denpasar, Kamis, mengatakan para pelanggar dijaring saat petugas melakukan penertiban di Jalan Sutomo Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
Ia mengatakan dalam penertiban itu 18 orang pelanggar dikenakan sanksi administrasi dan "push up" serta dua orang sanksi denda di tempat karena tidak menggunakan masker.
Menurut Sudarsana, inspeksi mendadak dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca juga: GTPP Denpasar libatkan aparat desa tangani COVID-19
Dia mengatakan dalam peraturan itu juga dijelaskan jika tidak menggunakan masker, maka tim akan ada memberikan sanksi denda. "Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan COVID-19," katanya.
Menurutnya, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.
"Semua pelanggar beralasan sama apakah mereka benar lupa, atau memang mencari alasan untuk mengelak saja. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan dalam masa pandemi, dimana penggunaan masker adalah wajib," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022