Polresta Denpasar, Bali memberikan sanksi tindakan disiplin bagi dua anggota yang melanggar dalam Giat Ops Gaktibplin dalam serangkaian sosialisasi Perkap Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri.
 
"Dalam operasi ini, kami melakukan pemeriksaan dan ditemukan dua personel yang melakukan pelanggaran, kedua personel tersebut melakukan sikap tampang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan pelanggaran kelengkapan administrasi," kata Kasi Propam Polresta Denpasar Iptu Harun Budiyanto dalam keterangan persnya di Denpasar, Bali, Rabu.
 
Ia mengatakan bahwa terhadap kedua anggota yang telah melakukan pelanggaran tersebut, telah diberikan tindakan disiplin untuk tidak mengulangi perbuatannya.
 
Dalam operasi ini turut menyasar personel Satuan Samapta dan Bhabinkamtibmas atas dasar perintah dari Kapolda Bali dan Kapolresta Denpasar dengan sasaran utama Gampol, Kelengkapan Surat Data Diri maupun kendaraan bermotor, Sikap Tampang dan Penampilan, Kebersihan, Kerapian pakaian, Surat dan kebersihan senjata api serta tes narkoba atau urine.

Baca juga: Polresta Denpasar panggil pedagang seragam terkait WNA berseragam Polri
 
Selain itu, yang menjadi sasaran operasi ini diantaranya Pakaian dinas Seragam Polri dan kelengkapannya, Kelengkapan Surat Data Diri sesuai Perkap Nomor 2 Tahun 2016 pasal 28 Huruf A meliputi KTP, NPWP, SIM serta kelengkapan kendaraan bermotor, sikap tampang dan penampilan yang tidak sesuai ketentuan Perkap No 2 tahun 2016 Pasal 8 huruf F. 
 
Ketentuan tersebut meliputi kebersihan dan kerapian pakaian (dilarang menggunakan celana cangcuters atau pinsil), rambut dicukur rapi, dilarang model "mohawk" atau "skin", tidak berjenggot dan berjambang, sepatu harus disemir serta untuk Polwan tidak menggunakan rias wajah yang berlebihan, serta senpi meliputi kebersihan dan kelengkapan surat.
 
"Kami mengimbau agar personel Satuan Samapta dan Bhabinkamtibmas tetap menjaga disiplin baik sikap tampang, Seragam Polri (Gampol) terutama para Bhabinkamtibmas yang selalu bersentuhan dengan masyarakat agar menjadi tauladan dalam sikap dan berprilaku," tegasnya.
 
Pihaknya juga meminta agar setiap anggota menghindari melakukan pelanggaran sekecil apapun karena akan merugikan diri sendiri, keluarga dan kesatuan.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022