Singaraja (Antara Bali) - Sebanyak 65 narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kemerdekaan RI.

"Pengurangan masa hukuman tersebut diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) RI,"  kata Kepala Lapas Klas II-B Singaraja Yuliartono ketika dihubungi ANTARA di Singaraja, Kamis.

Ia mengatakan, dari 70 napi yang diusulkan untuk mendapat pengurangan hukuman hanya disetujui 65 orang.

Pemberian remisi tersebut tidak terlepas pada kriteria yang telah ditentukan, salah satu di antaranya menyangkut persayarat, berkelakuan baik dan tidak pernah berbuat onar semasa menjalani masa hukuman di Lapas.

Dari 65 yang mendapat remisinya, empat orang di antaranya langsung bebas tanpa bersyarat, dan sisanya 61 orang memperoleh pengurangan hukuman bervariasi dari  satu bulan hingga enam bulan.(IGT/DWA)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012