Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Bali membekuk terpidana atas nama Sari Soraya Ruka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus perusakan vila di wilayah Badung, Bali.
 
"Terpidana Sari Soraya Ruka tidak diketahui keberadaannya dikarenakan sejak melakukan upaya hukum banding, terpidana tidak pernah melakukan wajib lapor di Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum A. Luga Harlianto dalam siaran pers di Denpasar, Bali, Senin.
 
Ia menjelaskan bahwa sejak tahap penyidikan hingga upaya hukum dari banding maupun kasasi, terpidana Sari Soraya Ruka tidak ditahan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maupun Pasal yang didakwakan terhadap terpidana Sari Soraya Ruka yaitu Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP, dibawah lima tahun dan tidak termasuk Pasal pengecualian dalam Pasal 21 KUHAP. 
 
Dikatakannya, bahwa terpidana Sari Soraya Ruka merupakan terpidana dalam perkara Pengerusakan yang pada tahun 2018 telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dengan Putusan Nomor 543 /Pid.B/2018/PN Dps tanggal 22 Oktober 2018. 

Baca juga: Tim Tabur Bali-Papua tangkap koruptor buronan 9 tahun
 
Saat itu, terpidana Sari Soraya Ruka melakukan upaya hukum Banding dan terpidana tetap dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Putusan Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018. Kemudian, terpidana 
mengajukan kasasi Ke Mahkamah Agung dan pengajuan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019. 
 
Selanjutnya dalam amar putusan terhadap terpidana Sari Soraya Ruka berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019 jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 543 /Pid.B/2018/PN Dps tanggal 22 Oktober 2018 menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pengerusakan.
 
"Dalam amar putusan tersebut menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama empat bulan," katanya.

Baca juga: Hari Adhyaksa 2021, Kejati Bali ungkap kasus narkotika, korupsi, pariwisata fiktif
 
Tim Tabur Kejati Bali menangkap terpidana pada hari Minggu, 16 Januari 2022, di Kawasan Kuta Bali, sekitar pukul 18.10 Wita, kemudian dibawa Ke Kantor Kejati Bali. Kata dia, selanjutnya, terpidana menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan
Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar. 
 
Terhadap kasus sebelumnya, Luga menjelaskan bahwa terpidana Sari Soraya Ruka bersama suaminya pada tanggal 6 November 2003 menyewa vila yang berlokasi di Jalan Plawa Seminyak Badung milik I Wayan Suwena. Terpidana menyewa dalam jangka waktu 25 tahun terhitung sejak tanggal 6 November 2003 sampai dengan tangal 6 November 2028, dengan harga sewa sebesar Rp23.000.000.- yang akan dibayar setiap satu tahun sekali selama 25 tahun. 
 
Selanjutnya, sejak tahun 2007 suami terpidana Sari Soraya Ruka sudah tidak lagi membayar uang sewa, lalu pemilik vila menghentikan penyewaan Villa pada tanggal 01 Juli 2012. Setelah dihentikan, pemilik villa menyewakan villa tersebut kepada seseorang warga negara Jepang. 
 
Sekira bulan April 2013, pada saat penyewa vila sedang berada di Jepang, terpidana masuk ke dalam vila tersebut tanpa seizin penyewa vila. Dengan cara merusak kunci pintu dengan membongkar gagang kunci pintu dan rumah kunci pintu diganti dengan gagang kunci pintu dengan rumah kunci pintu yang lain serta merusak dan mengganti keramik di lantai atas vila. 
 
Akibat dari perbuatannya, penyewa vila mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp510.000.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022