Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengungkap kasus-kasus menonjol yang ditangani selama satu tahun terakhir, diantaranya narkotika, korupsi pembangunan, dan pariwisata fiktif.
"Akumulasi dari sembilan kejari kabupaten/kota untuk bidang pidana umum, dominan menangani perkara narkotika, lalu penggelapan, penipuan, pemalsuan dan ITE. Di tahap penuntutan ada 2.010 perkara, putusan 1.844 perkara, dan tahap eksekusi 1.833 perkara," kata Pelaksana Tugas Kepala Kejati (Kajati) Bali Hutama Wisnu saat konferensi pers di Kantor Kejati Bali, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa data tersebut terhitung sejak 23 Juli 2020 sampai 19 Juli 2021. Kemudian untuk kegiatan intelijen berupa penyuluhan dan penerangan hukum, melalui media elektronik, sekolah serta ke masyarakat langsung untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum supaya masyarakat kenal hukum dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
Baca juga: Kejati Bali siap lelang barang bukti milik mantan kepala BPN
Selanjutnya bidang pidana khusus, ada beberapa kegiatan yang dilakukan baik penyidikan di kejati dan kejari. Untuk wilayah Kejati Bali terdiri dari penyidikan delapan perkara, lalu wilayah Denpasar satu perkara, Kabupaten Buleleng satu perkara, Kabupaten Jembrana satu perkara, Kabupaten Tabanan tiga perkara, Badung satu perkara, Gianyar dua perkara, Bangli tiga perkara, Karangasem tiga perkara, Klungkung satu perkara dan Cabang Klungkung satu perkara.
"Rata-rata masing-masing kejari sudah melakukan penyidikan, terhadap tindak pidana korupsi ada yang berkaitan dengan penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran, yaitu melakukan kegiatan pariwisata ada yang fiktif dan ada yang dilaksanakan tidak sebagaimana mestinya. Ada berkaitan dengan kredit dan ada tanah kejaksaan," katanya.
Dari pelaksanaan penyidikan tersebut telah dilakukan penyitaan keuangan negara, yaitu di Kabupaten Buleleng sebesar Rp616.360.900, dan Kabupaten Tabanan sebesar Rp356.810.350. Sehingga total pengembalian kerugian negara sebesar Rp973.171.250.
Baca juga: Kejati Bali fasilitasi vaksinasi COVID-19 bagi 250 anak 12-17 tahun
Ia menambahkan bahwa saat ini Kejari Tabanan sedang menangani kasus tanah milik kejaksaan yang dilakukan penindakan, karena dikuasai dan dipergunakan oleh pihak ketiga. Namun, sebetulnya merupakan milik negara yaitu kejaksaan, dengan nilai Rp14 miliar.
Hingga saat ini masih dalam proses penyidikan dan keterangan saksi-saksi serta tersangka.
"Selain itu, Kejari Karangasem juga melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan masker. Lalu, di Kabupaten Buleleng gratifikasi dan Dinas Pariwisata, kemudian di Kabupaten Bangli berkaitan dengan pembangunan GOR dengan total nilai sekitar Rp1,3 miliar," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Akumulasi dari sembilan kejari kabupaten/kota untuk bidang pidana umum, dominan menangani perkara narkotika, lalu penggelapan, penipuan, pemalsuan dan ITE. Di tahap penuntutan ada 2.010 perkara, putusan 1.844 perkara, dan tahap eksekusi 1.833 perkara," kata Pelaksana Tugas Kepala Kejati (Kajati) Bali Hutama Wisnu saat konferensi pers di Kantor Kejati Bali, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa data tersebut terhitung sejak 23 Juli 2020 sampai 19 Juli 2021. Kemudian untuk kegiatan intelijen berupa penyuluhan dan penerangan hukum, melalui media elektronik, sekolah serta ke masyarakat langsung untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum supaya masyarakat kenal hukum dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
Baca juga: Kejati Bali siap lelang barang bukti milik mantan kepala BPN
Selanjutnya bidang pidana khusus, ada beberapa kegiatan yang dilakukan baik penyidikan di kejati dan kejari. Untuk wilayah Kejati Bali terdiri dari penyidikan delapan perkara, lalu wilayah Denpasar satu perkara, Kabupaten Buleleng satu perkara, Kabupaten Jembrana satu perkara, Kabupaten Tabanan tiga perkara, Badung satu perkara, Gianyar dua perkara, Bangli tiga perkara, Karangasem tiga perkara, Klungkung satu perkara dan Cabang Klungkung satu perkara.
"Rata-rata masing-masing kejari sudah melakukan penyidikan, terhadap tindak pidana korupsi ada yang berkaitan dengan penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran, yaitu melakukan kegiatan pariwisata ada yang fiktif dan ada yang dilaksanakan tidak sebagaimana mestinya. Ada berkaitan dengan kredit dan ada tanah kejaksaan," katanya.
Dari pelaksanaan penyidikan tersebut telah dilakukan penyitaan keuangan negara, yaitu di Kabupaten Buleleng sebesar Rp616.360.900, dan Kabupaten Tabanan sebesar Rp356.810.350. Sehingga total pengembalian kerugian negara sebesar Rp973.171.250.
Baca juga: Kejati Bali fasilitasi vaksinasi COVID-19 bagi 250 anak 12-17 tahun
Ia menambahkan bahwa saat ini Kejari Tabanan sedang menangani kasus tanah milik kejaksaan yang dilakukan penindakan, karena dikuasai dan dipergunakan oleh pihak ketiga. Namun, sebetulnya merupakan milik negara yaitu kejaksaan, dengan nilai Rp14 miliar.
Hingga saat ini masih dalam proses penyidikan dan keterangan saksi-saksi serta tersangka.
"Selain itu, Kejari Karangasem juga melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan masker. Lalu, di Kabupaten Buleleng gratifikasi dan Dinas Pariwisata, kemudian di Kabupaten Bangli berkaitan dengan pembangunan GOR dengan total nilai sekitar Rp1,3 miliar," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021