Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali Abubakar Aljufri mengajak para orang tua di Pulau Dewata untuk mengedukasi putra-putrinya agar tidak mengendarai kendaraan bermotor terlalu dini, karena berisiko tinggi mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Para orang tua, kami harapkan tidak memberikan sepeda motor kepada anak yang masih SMP. Sekolah pun hendaknya melarang, jadi bisa kompak," kata Abubakar dalam acara Media Gathering Jasa Raharja Cabang Bali di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar atau mahasiswa di Provinsi Bali saat ini cukup tinggi. Hal ini bisa dilihat berdasarkan data penerima santunan dari Jasa Raharja Bali untuk periode Januari-November 2021.
Baca juga: Jasa Raharja gandeng Biddokes Polda Bali laksanakan vaksinasi pelajar Denpasar
Ia merinci, sepanjang periode Januari-November 2021, penerima santunan Jasa Raharja atau korban kecelakaan lalu lintas jika dilihat berdasarkan profesinya, yakni karyawan swasta (31,88 persen), pelajar/mahasiswa (26,83 persen) dan buruh/petani (13,41 persen), wiraswasta/pengusaha (9,04 persen), ibu rumah tangga (7,16 persen), TNI/Polri/PNS (3,09 persen), dan profesi lain-lain (8,59 persen).
Selanjutnya, dari periode Januari-November 2021, jika dilihat kategori penerima santunan berdasarkan usia, yang terbanyak adalah mereka yang di usia produktif (25-55 tahun) sebesar 45,11 persen, disusul usia pelajar (5-24 tahun) sebesar 33,54 persen, usia lansia (55 tahun ke atas) sebanyak 20,37 persen dan usia balita (0-4 tahun) sebanyak 0,97 persen.
Jumlah total santunan yang diberikan Jasa Raharja Bali dari periode Januari-November 2021 tercatat sebesar Rp31,59 miliar, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 219 orang dan 1.519 korban luka-luka.
Abubakar berpandangan dengan memberikan sepeda motor kepada anak yang belum cukup umur untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM), itu bukanlah bentuk kasih sayang.
"Ingat, sayang anak, apa mau bunuh anak? Ketika masih SMP naik motor, ibaratnya kena angin saja mereka sudah goyang," ujar pria yang sebelumnya bertugas di Provinsi Sumatera Selatan itu.
Baca juga: Jasa Raharja siaga 24 jam saat Natal dan Tahun Baru
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan kategori kecelakaan lalu lintas yang dijamin Jasa Raharja, yakni kecelakaan dua kendaraan bermotor resmi dan kecelakaan tunggal kendaraan angkutan penumpang umum resmi.
Sedangkan yang di luar jaminan Jasa Raharja, yakni kecelakaan tunggal kendaraan pribadi ataupun kecelakaan yang disebabkan oleh perilaku kriminal, maupun kerugian material pada kendaraan akibat terjadinya kejadian kecelakaan.
Untuk besaran santunan, Jasa Raharja akan memberikan santunan Rp50 juta bagi ahli waris korban meninggal dunia, santunan cacat tetap maksimal sampai Rp50 juta, santunan biaya perawatan luka-luka maksimal Rp20 juta dan biaya penguburan sebesar Rp4 juta.
"Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 66 rumah sakit di Provinsi Bali. Untuk penyerahan santunan juga sudah dapat ditransfer ke rekening ahli waris kurang dari 24 jam dengan tidak ada potongan apapun dan kami menargetkan bisa lebih cepat lagi ke depannya," katanya.
Baca juga: Jasa Raharja Bali bebaskan denda SWDKLLJ 100 persen untuk tahun yang lewat
Abubakar menambahkan tren santunan yang diberikan Jasa Raharja Bali untuk tahun ini sedikit menurun dibandingkan realisasi santunan tahun 2020 yang sebesar Rp40,21 miliar.
"Hal ini kemungkinan karena masyarakat di Bali sudah semakin disiplin dan tertib," ucapnya didampingi Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Bali I Made Astika dan sejumlah staf Jasa Raharja Bali itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Para orang tua, kami harapkan tidak memberikan sepeda motor kepada anak yang masih SMP. Sekolah pun hendaknya melarang, jadi bisa kompak," kata Abubakar dalam acara Media Gathering Jasa Raharja Cabang Bali di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar atau mahasiswa di Provinsi Bali saat ini cukup tinggi. Hal ini bisa dilihat berdasarkan data penerima santunan dari Jasa Raharja Bali untuk periode Januari-November 2021.
Baca juga: Jasa Raharja gandeng Biddokes Polda Bali laksanakan vaksinasi pelajar Denpasar
Ia merinci, sepanjang periode Januari-November 2021, penerima santunan Jasa Raharja atau korban kecelakaan lalu lintas jika dilihat berdasarkan profesinya, yakni karyawan swasta (31,88 persen), pelajar/mahasiswa (26,83 persen) dan buruh/petani (13,41 persen), wiraswasta/pengusaha (9,04 persen), ibu rumah tangga (7,16 persen), TNI/Polri/PNS (3,09 persen), dan profesi lain-lain (8,59 persen).
Selanjutnya, dari periode Januari-November 2021, jika dilihat kategori penerima santunan berdasarkan usia, yang terbanyak adalah mereka yang di usia produktif (25-55 tahun) sebesar 45,11 persen, disusul usia pelajar (5-24 tahun) sebesar 33,54 persen, usia lansia (55 tahun ke atas) sebanyak 20,37 persen dan usia balita (0-4 tahun) sebanyak 0,97 persen.
Jumlah total santunan yang diberikan Jasa Raharja Bali dari periode Januari-November 2021 tercatat sebesar Rp31,59 miliar, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 219 orang dan 1.519 korban luka-luka.
Abubakar berpandangan dengan memberikan sepeda motor kepada anak yang belum cukup umur untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM), itu bukanlah bentuk kasih sayang.
"Ingat, sayang anak, apa mau bunuh anak? Ketika masih SMP naik motor, ibaratnya kena angin saja mereka sudah goyang," ujar pria yang sebelumnya bertugas di Provinsi Sumatera Selatan itu.
Baca juga: Jasa Raharja siaga 24 jam saat Natal dan Tahun Baru
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan kategori kecelakaan lalu lintas yang dijamin Jasa Raharja, yakni kecelakaan dua kendaraan bermotor resmi dan kecelakaan tunggal kendaraan angkutan penumpang umum resmi.
Sedangkan yang di luar jaminan Jasa Raharja, yakni kecelakaan tunggal kendaraan pribadi ataupun kecelakaan yang disebabkan oleh perilaku kriminal, maupun kerugian material pada kendaraan akibat terjadinya kejadian kecelakaan.
Untuk besaran santunan, Jasa Raharja akan memberikan santunan Rp50 juta bagi ahli waris korban meninggal dunia, santunan cacat tetap maksimal sampai Rp50 juta, santunan biaya perawatan luka-luka maksimal Rp20 juta dan biaya penguburan sebesar Rp4 juta.
"Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 66 rumah sakit di Provinsi Bali. Untuk penyerahan santunan juga sudah dapat ditransfer ke rekening ahli waris kurang dari 24 jam dengan tidak ada potongan apapun dan kami menargetkan bisa lebih cepat lagi ke depannya," katanya.
Baca juga: Jasa Raharja Bali bebaskan denda SWDKLLJ 100 persen untuk tahun yang lewat
Abubakar menambahkan tren santunan yang diberikan Jasa Raharja Bali untuk tahun ini sedikit menurun dibandingkan realisasi santunan tahun 2020 yang sebesar Rp40,21 miliar.
"Hal ini kemungkinan karena masyarakat di Bali sudah semakin disiplin dan tertib," ucapnya didampingi Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Bali I Made Astika dan sejumlah staf Jasa Raharja Bali itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021