Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) bertekad untuk adaptif dan solutif bagi pekerja Indonesia dalam memaknai usianya yang ke-44 tahun.

"Kegiatan ini (perayaan HUT-red) sekaligus menjadi penanda keberlangsungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah melewati berbagai fase dan transformasi hingga menjadi BPJS Ketenagakerjaan seperti saat sekarang ini," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan tertulisnya diterima di Denpasar, Jumat.

Tanggal 5 Desember 1977 menjadi sebuah hari bersejarah bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia karena ditandai dengan berdirinya Perum (Perusahaan Umum) ASTEK.

Hari saat diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 33 dan 34 tahun 1977 sekaligus dijadikan tanda Hari Jadi Perum ASTEK, yang menyelenggarakan program perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. 

Kini 44 tahun sudah terlewati dan dalammenyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT), beragam rangkaian kegiatan dilakukan, baik yang terbuka untuk masyarakat umum dan kegiatan internal.

Perayaan tahun ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelum pandemi, karena perayaan dilakukan secara hybrid yaitu mengundang secara terbatas di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta, dan disiarkan secara virtual melalui zoom yang dihadiri oleh seluruh karyawan BPJS Ketenagakerjaan se-Indonesia. 

Kegiatan HUT ke 44 tahun ini selain untuk memberikan apresiasi dan keakraban, juga sebagai ajang refleksi diri bagi seluruh insan BPJAMSOSTEK dalam sejarah perjalanan panjang jaminan sosial tenaga kerja.

Sebagaimana diketahui, Perum ASTEK sebelumnya berawal dari Dewan Jaminan Sosial (DJS), lalu kemudian bertransformasi kembali yaitu pada tahun 1990 berubah menjadi PT ASTEK (Persero) yang tidak lama kemudian berubah nama menjadi PT Jamsostek (Persero) pada tahun 1992 dengan harapan dapat mengoptimalkan manfaat dari perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia. 

Sampai pada akhirnya tanggal 1 Januari 2014, sesuai mandat dari Undang undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka PT Jamsostek (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, atau dikenal BPJAMSOSTEK, hingga saat ini.

Baca juga: Komisi IX DPR ingin Bali punya aturan khusus masuknya Wisman
Baca juga: Beasiswa BPJAMSOSTEK, Penyemangat Willy Sekolahkan Anak Gapai Cita-Cita

Dengan mengangkat tema Adaptif Solutif, rangkaian kegiatan yang diselenggarakan ini dimaksudkan selain untuk menyemarakkan HUT ke-44 tahun, juga untuk merefleksikan perjalanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia. 

Beberapa hal penting terkait jaminan sosial ketenagakerjaan antara lain terbitnya Inpres Nomor 2 tahun 2021, pencanangan program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Layanan Syariah BPJAMSOSTEK di Aceh. 

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga kembali digulirkan untuk membantu masyarakat pekerja di tengah kondisi pandemi. Satu hal yang tak kalah penting sebagai refleksi adalah peningkatan layanan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan berbagai fitur untuk memudahkan peserta mengakses layanan BPJAMSOSTEK.

Anggoro mengatakan Adaptif merupakan salah satu sifat yang harus dimiliki oleh institusi pelayanan publik, tak terkecuali BPJAMSOSTEK. 

Dalam menyediakan layanan terbaik kepada peserta di tengah pandemi, berbagai langkah terus dikembangkan BPJAMSOSTEK, seperti dengan menerapkan layanan online Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) untuk mengakomodir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) meski dalam kondisi pembatasan aktivitas ketat.

JMO juga menjadi salah satu terobosan yang adaptif dan solutif mengikuti tuntutan zaman dengan menawarkan berbagai kemudahan bagi para peserta. 

Melalui JMO peserta dapat mengakses layanan BPJAMSOSTEK dimanapun dan kapanpun, mulai dari pengecekan saldo JHT hingga pengajuan klaim JHT secara online.

Sebelum ada fitur pencairan saldo JHT pada aplikasi JMO, pengajuan klaim JHT ditargetkan dapat selesai dalam kurun waktu 7 hari kerja. Setelah adanya JMO, pencairan dana JHT peserta dapat dilakukan hanya dalam waktu beberapa menit saja. 

Sedangkan Solutif juga menjadi salah satu keunggulan dari BPJAMSOSTEK dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

BPJAMSOSTEK menyediakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program JHT bagi peserta melalui kerja sama dengan perbankan untuk memberikan fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah), Pinjaman Umang Muka Perumahan (PUMP) dan Kredit Renovasi bagi pekerja peserta BPJAMSOSTEK. 

Contoh konkret lainnya yang dilakukan BPJAMSOSTEK agar selalu solutif adalah dengan melakukan program vaksinasi COVID-19 bersama elemen pemerintah dan pemangku kepentingan agar mempercepat herd immunity di Indonesia. 

Dukungan BPJAMSOSTEK ini terbukti mampu berkontribusi dalam menekan penyebaran COVID-19 di berbagai wilayah Indonesia, dengan total 115 ribu dosis vaksin telah disuntikkan.

Sebagai rangkaian dari HUT BPJAMSOSTEK, salah satu aktivitas refleksi diri yang dilakukan Manajemen BPJAMSOSTEK adalah melakukan kegiatan ziarah ke makam para pendahulu dan tabur bunga di pusara pendiri serta penggagas yang telah berjuang dan berkontribusi besar dalam perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Anggoro juga menegaskan akan selalu menjaga silaturahmi dengan manajemen-manajemen sebelumnya untuk bisa menangkap filosofi dan visi para pendahulu dan "founding fathers" agar tetap "on track" dalam menghadapi tantangan masa depan.

"Di usia ke 44 tahun ini, mulai hari ini hingga seterusnya, BPJAMSOSTEK berikrar untuk terus menggalakkan upaya perluasan cakupan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memastikan kesejahteraan seluruh pekerja dan keluarga dapat terwujud melalui penerapan strategi yang adaptif dan solutif hingga mampu menyesuaikan dengan tuntutan zaman," kata Anggoro.

Berbagai Manfaat

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSOSTEK) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Toto Suharto mendorong agar para pekerja yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk segera mendaftarkan diri, baik itu yang berstatus pekerja formal maupun informal.

"Santunan memang tidak akan dapat mengganti nyawa peserta yang telah meninggal. Namun, setiap orang tentu akan menemui kematiannya, jadi jangan tunggu risiko datang," ucapnya.

Dengan menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, maka ketika mengalami kecelakaan kerja, risiko biaya pengobatan hingga sembuh akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Sedangkan jika meninggal karena mengalami kecelakaan kerja, maka santunan Jaminan Kematian yang diterima ahli waris sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Namun, jika meninggal karena sakit akan mendapatkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.

Ke depannya, kata Toto, manfaat menjadi peserta juga bukan hanya santunan, tetapi masih ada tambahan dua manfaat lagi. Pertama, bagi yang mengikuti empat program (Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pensiun, maka akan ada tambahan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan itu akan diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Hak-hak peserta dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan diberikan mulai 1 Februari 2022.

Manfaat Kedua, berupa layanan perumahan bagi peserta yang minimal mengikuti tiga program BPJAMSOSTEK. "Bentuknya ada KPR, renovasi dan pinjaman uang muka perumahan bekerja sama dengan Bank Himbara. Jadi jangan tunggu musibah itu datang, segera daftarkan diri menjadi peserta," ajak Toto.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021