Ruang rapat Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali siang itu seketika menjadi hening mendengar penuturan Anak Agung Ngurah Willy Wiguna.
Ngurah Willy, demikian pria ini biasa disapa, dengan nada suara berat dan mata berkaca-kaca menceritakan kepergian sang istri Putu Subakthiasih (31) usai melahirkan putra keduanya di salah satu rumah sakit di Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Meski sudah tiga bulan Putu Subhaktiasih pergi untuk selama-lamanya menghadap Sang Pencipta, Ngurah Willy tak kuasa menahan rasa sedih.
Termasuk ketika dirinya ditanya Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra dalam acara simbolis penyerahan santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK) untuk sang istri.
"Istri saya melahirkan Jumat (13/8) sore dan Sabtu (14/8) pagi nyawanya sudah tidak tertolong. Sedangkan putra kedua saya yang dilahirkan, astungkara (atas izin Tuhan-red) kondisinya hingga saat ini sehat," ujar Ngurah Willy.
Menurut Ngurah Willy, istrinya yang memiliki riwayat sesak napas, ternyata dari hasil pemeriksaan swab PCR oleh pihak rumah sakit sebelum menjalani operasi caesar, juga teridentifikasi terjangkit COVID-19.
"Saya sudah ikhlas. Saya akan berjuang membesarkan anak-anak saya agar bisa mencapai cita-cita yang diinginkan," kata pria yang merupakan tenaga non-ASN di UPTD Museum Bali itu.
Apalagi, Anak Agung Bagus Satria Wibawa, putra pertamanya yang kini duduk di kelas IV SD, bercita-cita ingin menjadi dokter. "Saya sangat berterima kasih, kedua anak saya mendapatkan beasiswa hingga kuliah dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini tentu sangat membantu untuk menggapai cita-cita mereka," ucapnya haru.
Sesuai janjinya kepada almarhumah istri, dia bertekad akan menyekolahkan anak-anaknya agar kelak menjadi orang yang sukses.
Penyerahan simbolis santunan dan manfaat dari BPJAMSOSTEK untuk ahli waris dari Putu Subakthiasih pada November 2021 itu dilakukan di Kantor Disdikpora Provinsi Bali, karena Putu semasa hidupnya merupakan tenaga non-ASN di kantor setempat.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK) Cabang Bali-Denpasar dalam kesempatan tersebut menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT) total sebesar Rp50,68 juta.
Santunan senilai Rp50,68 juta yang terdiri dari JKm (Rp42 juta) dan JHT (Rp8,68 juta) itu sebelumnya telah ditransfer langsung ke rekening ahli waris.
Kedua putra almarhumah Subakthiasih juga berhak mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi senilai total Rp163,5 juta. Dengan demikian, total manfaat yang diterima ahli waris sebesar Rp214,18 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Opik Taufik mengatakan ahli waris dari Putu Subakthiasih berhak mendapatkan manfaat tambahan berupa beasiswa karena peserta ini sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih dari tiga tahun. "Almarhumah tercatat sebagai peserta sejak 1 Maret 2017," katanya.
Beasiswa akan diberikan setiap tahun dengan besaran yang bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Saat di jenjang SD akan mendapatkan beasiswa pertahun sebesar Rp1,5 juta, kemudian jenjang SMP (Rp2 juta), jenjang SMA (Rp3 juta) dan di perguruan tinggi sebesar Rp12 juta per tahun.
Pihaknya juga tak henti menyosialisasikan betapa pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ke berbagai kalangan karena banyak manfaat tambahan yang bisa diperoleh.
Di luar beasiswa pendidikan, peserta juga berhak mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta. Sedangkan tahun ini bagi peserta yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 berhak mendapatkan BSU sebesar Rp1 juta.
"Kami terus coba melakukan pendekatan dengan pemerintah daerah, jika ada tenaga non-ASN yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Opik.
Menurut Opik, jika memang tidak bisa dianggarkan oleh pemda, maka dapat dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinasnya untuk memberikan perlindungan. "Kalau mau ikut mandiri, silakan juga, meskipun sesungguhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja," ucapnya.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar merinci besaran klaim yang dibayarkan dari periode Januari hingga November 2021 untuk masing-masing program yakni Jaminan Hari Tua untuk 31.812 kasus dengan nominal Rp478,53 miliar dan Jaminan Pensiun sebanyak 6.633 kasus dengan nominal Rp8,98 miliar.
Selanjutnya Jaminan Kecelakaan Kerja dengan nominal Rp23,8 miliar untuk 2.431 kasus dan Jaminan Kematian dengan nominal Rp26,34 miliar untuk 788 kasus, serta Beasiswa sebesar Rp2,26 miliar untuk 273 anak.
Jangan Tunggu Risiko Datang
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSOSTEK Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Toto Suharto mendorong agar para pekerja yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk segera mendaftarkan diri, baik itu yang berstatus pekerja formal maupun informal.
"Santunan memang tidak akan dapat mengganti nyawa peserta yang telah meninggal. Namun, setiap orang tentu akan menemui kematiannya, jadi jangan tunggu risiko itu datang," ucapnya.
Dengan menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, maka ketika mengalami kecelakaan kerja, risiko biaya pengobatan hingga sembuh akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan jika meninggal karena mengalami kecelakaan kerja, maka santunan Jaminan Kematian yang diterima ahli waris sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Namun, jika meninggal karena sakit akan mendapatkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.
Toto yang turut hadir dalam acara penyerahan santunan untuk ahli waris Putu Subakthiasih menyatakan sangat mengapresiasi tenaga non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali telah memiliki kesadaran untuk menabung dan memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ke depannya, kata Toto, manfaat menjadi peserta juga bukan hanya santunan, tetapi masih ada tambahan dua manfaat lagi. Pertama, bagi yang mengikuti empat program (Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pensiun, maka akan ada tambahan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan itu akan diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Hak-hak peserta dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan diberikan mulai 1 Februari 2022.
Manfaat Kedua, berupa layanan perumahan bagi peserta yang minimal mengikuti tiga program BPJAMSOSTEK. "Bentuknya ada KPR, renovasi dan pinjaman uang muka perumahan bekerja sama dengan Bank Himbara. Jadi jangan tunggu musibah itu datang, segera daftarkan diri menjadi peserta," ajak Toto.
Bagi pekerja sektor informal yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, cukup menyisihkan sebesar Rp16.800 perbulan, maka sudah terlindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra pun mengapresiasi penyerahan santunan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang merupakan tenaga non-ASN Pemprov Bali.
Penyerahan santunan tersebut menunjukkan komitmen dan bukti hadirnya pemerintah, khususnya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan proteksi yang sungguh-sungguh kepada pekerja.
Menurut Gede Indra, memang idealnya seluruh masyarakat pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dia memastikan seluruh non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sudah terdaftar sebagai peserta.
"Kalau terjadi musibah, maka ahli waris tidak kelabakan, bahkan untuk biaya pendidikannya," kata birokrat yang juga mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali itu.
Oleh karena itu, para pekerja sektor formal dan informal di Provinsi Bali yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan/ BPJAMSOSTEK, jangan ragu untuk segera mendaftarkan diri. Jangan baru merasa terpanggil ketika risiko atau musibah itu telah datang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Ngurah Willy, demikian pria ini biasa disapa, dengan nada suara berat dan mata berkaca-kaca menceritakan kepergian sang istri Putu Subakthiasih (31) usai melahirkan putra keduanya di salah satu rumah sakit di Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Meski sudah tiga bulan Putu Subhaktiasih pergi untuk selama-lamanya menghadap Sang Pencipta, Ngurah Willy tak kuasa menahan rasa sedih.
Termasuk ketika dirinya ditanya Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra dalam acara simbolis penyerahan santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK) untuk sang istri.
"Istri saya melahirkan Jumat (13/8) sore dan Sabtu (14/8) pagi nyawanya sudah tidak tertolong. Sedangkan putra kedua saya yang dilahirkan, astungkara (atas izin Tuhan-red) kondisinya hingga saat ini sehat," ujar Ngurah Willy.
Menurut Ngurah Willy, istrinya yang memiliki riwayat sesak napas, ternyata dari hasil pemeriksaan swab PCR oleh pihak rumah sakit sebelum menjalani operasi caesar, juga teridentifikasi terjangkit COVID-19.
"Saya sudah ikhlas. Saya akan berjuang membesarkan anak-anak saya agar bisa mencapai cita-cita yang diinginkan," kata pria yang merupakan tenaga non-ASN di UPTD Museum Bali itu.
Apalagi, Anak Agung Bagus Satria Wibawa, putra pertamanya yang kini duduk di kelas IV SD, bercita-cita ingin menjadi dokter. "Saya sangat berterima kasih, kedua anak saya mendapatkan beasiswa hingga kuliah dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini tentu sangat membantu untuk menggapai cita-cita mereka," ucapnya haru.
Sesuai janjinya kepada almarhumah istri, dia bertekad akan menyekolahkan anak-anaknya agar kelak menjadi orang yang sukses.
Penyerahan simbolis santunan dan manfaat dari BPJAMSOSTEK untuk ahli waris dari Putu Subakthiasih pada November 2021 itu dilakukan di Kantor Disdikpora Provinsi Bali, karena Putu semasa hidupnya merupakan tenaga non-ASN di kantor setempat.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK) Cabang Bali-Denpasar dalam kesempatan tersebut menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT) total sebesar Rp50,68 juta.
Santunan senilai Rp50,68 juta yang terdiri dari JKm (Rp42 juta) dan JHT (Rp8,68 juta) itu sebelumnya telah ditransfer langsung ke rekening ahli waris.
Kedua putra almarhumah Subakthiasih juga berhak mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi senilai total Rp163,5 juta. Dengan demikian, total manfaat yang diterima ahli waris sebesar Rp214,18 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Opik Taufik mengatakan ahli waris dari Putu Subakthiasih berhak mendapatkan manfaat tambahan berupa beasiswa karena peserta ini sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih dari tiga tahun. "Almarhumah tercatat sebagai peserta sejak 1 Maret 2017," katanya.
Beasiswa akan diberikan setiap tahun dengan besaran yang bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Saat di jenjang SD akan mendapatkan beasiswa pertahun sebesar Rp1,5 juta, kemudian jenjang SMP (Rp2 juta), jenjang SMA (Rp3 juta) dan di perguruan tinggi sebesar Rp12 juta per tahun.
Pihaknya juga tak henti menyosialisasikan betapa pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ke berbagai kalangan karena banyak manfaat tambahan yang bisa diperoleh.
Di luar beasiswa pendidikan, peserta juga berhak mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta. Sedangkan tahun ini bagi peserta yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 berhak mendapatkan BSU sebesar Rp1 juta.
"Kami terus coba melakukan pendekatan dengan pemerintah daerah, jika ada tenaga non-ASN yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Opik.
Menurut Opik, jika memang tidak bisa dianggarkan oleh pemda, maka dapat dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinasnya untuk memberikan perlindungan. "Kalau mau ikut mandiri, silakan juga, meskipun sesungguhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja," ucapnya.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar merinci besaran klaim yang dibayarkan dari periode Januari hingga November 2021 untuk masing-masing program yakni Jaminan Hari Tua untuk 31.812 kasus dengan nominal Rp478,53 miliar dan Jaminan Pensiun sebanyak 6.633 kasus dengan nominal Rp8,98 miliar.
Selanjutnya Jaminan Kecelakaan Kerja dengan nominal Rp23,8 miliar untuk 2.431 kasus dan Jaminan Kematian dengan nominal Rp26,34 miliar untuk 788 kasus, serta Beasiswa sebesar Rp2,26 miliar untuk 273 anak.
Jangan Tunggu Risiko Datang
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSOSTEK Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Toto Suharto mendorong agar para pekerja yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk segera mendaftarkan diri, baik itu yang berstatus pekerja formal maupun informal.
"Santunan memang tidak akan dapat mengganti nyawa peserta yang telah meninggal. Namun, setiap orang tentu akan menemui kematiannya, jadi jangan tunggu risiko itu datang," ucapnya.
Dengan menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, maka ketika mengalami kecelakaan kerja, risiko biaya pengobatan hingga sembuh akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan jika meninggal karena mengalami kecelakaan kerja, maka santunan Jaminan Kematian yang diterima ahli waris sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Namun, jika meninggal karena sakit akan mendapatkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.
Toto yang turut hadir dalam acara penyerahan santunan untuk ahli waris Putu Subakthiasih menyatakan sangat mengapresiasi tenaga non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali telah memiliki kesadaran untuk menabung dan memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ke depannya, kata Toto, manfaat menjadi peserta juga bukan hanya santunan, tetapi masih ada tambahan dua manfaat lagi. Pertama, bagi yang mengikuti empat program (Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pensiun, maka akan ada tambahan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan itu akan diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Hak-hak peserta dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan diberikan mulai 1 Februari 2022.
Manfaat Kedua, berupa layanan perumahan bagi peserta yang minimal mengikuti tiga program BPJAMSOSTEK. "Bentuknya ada KPR, renovasi dan pinjaman uang muka perumahan bekerja sama dengan Bank Himbara. Jadi jangan tunggu musibah itu datang, segera daftarkan diri menjadi peserta," ajak Toto.
Bagi pekerja sektor informal yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, cukup menyisihkan sebesar Rp16.800 perbulan, maka sudah terlindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra pun mengapresiasi penyerahan santunan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang merupakan tenaga non-ASN Pemprov Bali.
Penyerahan santunan tersebut menunjukkan komitmen dan bukti hadirnya pemerintah, khususnya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan proteksi yang sungguh-sungguh kepada pekerja.
Menurut Gede Indra, memang idealnya seluruh masyarakat pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dia memastikan seluruh non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sudah terdaftar sebagai peserta.
"Kalau terjadi musibah, maka ahli waris tidak kelabakan, bahkan untuk biaya pendidikannya," kata birokrat yang juga mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali itu.
Oleh karena itu, para pekerja sektor formal dan informal di Provinsi Bali yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan/ BPJAMSOSTEK, jangan ragu untuk segera mendaftarkan diri. Jangan baru merasa terpanggil ketika risiko atau musibah itu telah datang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021