Denpasar (Antara Bali) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar menilai ada kejanggalan atas adanya informasi dugaan penyalahgunaan register air minum kemasan produk CV Tirta Taman Bali oleh Oxxywell, PT Hanita Artha Nusantara Solo Baru, yang dikhawatirkan merugikan konsumen.

"Berdasarkan aturan satu merek dagang tidak boleh digunakan oleh dua pabrik atau produsen," kata Kepala BBPOM Denpasar Corry Panjaitan, Selasa.

Penggunaan satu merek dagang dan register yang sama diduga terjadi kejanggalan, namun pihaknya belum bisa menyimpulkan apapun sebelum adanya penelusuran terhadap perusahaan yang dimaksud, yakni CV Tirta Taman Bali.

Menurut Corry, suatu pabrik diperkenankan memproduksi untuk perusahaan lain tapi harus didukung perjanjian kerja sama di antara kedua pihak. "Penelusuran akan kami lakukan untuk mengetahui apakah CV Tirta memproduksi untuk PT Hanita produsen Oxxywell atau tidak," ujarnya.

 Penelusuran perjanjian itu juga bertujuan guna mengetahui apakah perusahaan tersebut telah sesuai prosedur cara produksi pangan yang baik. "Hasil penelusuran tersebut, akan diketahui apakah ada kerja sama. Selain itu PT Hanita diperkenankan untuk memproduksi atau tidak," katanya menegaskan.

Seperti diketahui informasi penyalahgunaan register itu pertama kali muncul di Semarang, ketika lima orang konsumen mengadukan kepada Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen setempat.

Kelima konsumen menemukan nomor register Oxxywell yang diduga menggunakan izin produk minuman lain. Sejumlah media di Jawa Tengah dan Yogyakarta pun marak memberitakan masalah ini karena dikhawatirkan merugikan masyarakat.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012