Polresta Denpasar, Polda Bali memproses hukum seorang sopir taksi bernama Dewa Putu Puja (50) karena perannya sebagai pengepul judi online di wilayah Kuta.

"Didapat informasi bahwa pelaku ini sering melakukan judi online di wilayah Kuta. Untuk itu pelaku ditangkap saat berada di bandara dengan barang bukti terkait transaksi judi online miliknya," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi, di Denpasar, Bali, Selasa.
 
Ia mengatakan dari pelaku ini ditemukan barang bukti berupa satu handphone yang ada pasangan judi togel dan situs togel online bernama www.bento4d.com.
 
Dalam setiap kali pemasangan nomer togel, para pemasang mengirimkan ke pelaku sebesar Rp50 ribu dengan mentransfer ke akun LinkAja.
 
"Pelaku mengakui bahwa setiap pemasangan nomor togel, pemasang melakukan transfer ke akun Link Aja milik pelaku kemudian akan dipasangkan sesuai dengan nomor yang diberikan," kata Sukadi.
 
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu, 13 Oktober 2021, sekitar pukul 18.30 WITA, di tempat nongkrong pelaku Jalan Pantai Airport Kuta, Kabupaten Badung.
 
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik pelaku serta ditemukan ada pasangan nomor togel melalui pesan singkat whatsapp yang diketahui bernama Kadek Nova Saputra dengan melakukan pemasangan judi togel sebesar Rp50.000 ribu.
 
Adapun modelnya judi tersebut dengan pasangan yaitu 5214 x 5, 2541 x 5, 214 x 5, 541x 5, 452 x 5, 52 x 5, 25 x 5, 45 x 5, 54 x 5, 24 x 5 serta alat bukti yang berkaitan dengan pemasangan nomer togel.
 
Dari barang bukti tersebut, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Denpasar.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021