Gubernur Bali Wayan Koster memberdayakan seluruh pegawai di lingkungan pemprov setempat yang berstatus ASN dan non-ASN menjadi Tim Desa Kerti Bali Sejahtera (KBS) untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan.

"Tim Desa KBS, dikelompokkan berdasarkan asalnya dari desa/kelurahan dan desa adat yang ada di seluruh Bali," kata Koster saat pencanangan Program Desa Kerti Bali Sejahtera di Desa Selabih Kecamatan Selemadeg Barat Kabupaten Tabanan, Sabtu.

Pemerintah Provinsi Bali memiliki pegawai ASN dan non-ASN, di luar Guru SMA/SMK sebanyak 12.106 orang. Semuanya itu menjadi Tim Desa KBS untuk mempercepat pelaksanaan program Pembangunan Provinsi Bali melalui Gerakan Semesta Berencana Membangun Bali dari Desa.

"Tim ini bertugas sebagai mediator dan fasilitator serta menyosialisasikan, mengedukasi, mendampingi, memberdayakan, dan bekerjasama dengan para pihak guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan Pemprov Bali di desa/kelurahan dan desa adat," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Bali: Disiplin prokes jadi modal kenyamanan wisatawan

Koster mengemukakan tujuan umum dari dibentuknya Tim Desa KBS untuk menghadirkan ASN dan non-ASN di tengah-tengah masyarakat untuk membumikan kebijakan dan program sebagai implementasi visi Pembangunan Daerah Bali "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" guna mewujudkan prinsip Trisakti Bung Karno di tingkat desa/kelurahan dan desa adat.

Selain itu, para pegawai dapat berinteraksi sosial dengan masyarakat dan perangkat desa untuk menggali informasi tentang potensi dan permasalahan di desa, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program Pemprov Bali.

"Kemudian mereka juga dapat mengidentifikasi hambatan pembangunan yang ada di desa/kelurahan dan desa adat, selanjutnya memfasilitasi/mencarikan alternatif penyelesaian masalahnya," kata Koster.

Koster menambahkan, Tim Desa Kerti Bali Sejahtera berkewajiban memahami secara utuh produk hukum, kebijakan dan program di antaranya terkait percepatan pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis sumber di desa/kelurahan dan desa adat sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Kemudian percepatan pelaksanaan program pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

"Tim Desa Kerti Bali Sejahtera dalam melaksanakan tugas agar berkolaborasi dan bersinergi dengan kepala desa/lurah beserta perangkatnya, bandesa adat beserta pengurusnya," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Koster terima penghargaan PPKM Mikro terbaik dari TNI

Selain itu agar berkolaborasi dengan babinsa dan bhabinkamtibmas, para pegawai kabupaten/kota yang berasal dari desa setempat, pemuka masyarakat, yowana (generasi muda), tim penggerak PKK desa dan organisasi/lembaga/paiketan terkait di desa.

Gubernur Bali juga memerintahkan perbekel/lurah/bandesa adat serta seluruh lembaga dan komponen masyarakat agar dengan sungguh-sungguh melaksanakan program tersebut.

"Karena apa yang diprogramkan akan memajukan desa/kelurahan dan desa adat serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat," ujar mantan Anggota DPR tiga periode itu.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021