Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali meningkatkan penertiban protokol kesehatan dalam upaya menekan penularan COVID-19 di seluruh wilayah di Kota Denpasar.
Penertiban dilaksanakan di simpang Jalan Tukad Yeh Aya - Jalan Tukad Badung Kelurahan Renon Kecamatan Denpasar Selatan.
"Dalam aksi tersebut terjaring 19 orang pelanggar protokol kesehatan," Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Denpasar Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, Kamis.
Dewa Sayoga lebih lanjut mengatakan dari sekian pelanggar, di antaranya delapan orang dibina karena salah menggunakan masker dan 11 orang di denda Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker.
Baca juga: Tim Yustisi Denpasar jaring 33 pelanggar prokes
"Sanksi itu diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali yang berlaku," kata pejabat asal Kabupaten Bangli ini.
Tidak hanya itu dalam penertiban tersebut, kata Dewa Sayoga kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi dalam menghadapi ancaman gelombang ketiga COVID-19.
Sebagai penegakan aturan pengendalian Covid-19 yang konsisten, sehingga pihaknya akan memperketat pengawasan dan meningkatkan penertiban penegakan prokes.
Dikatakan sampai saat ini masyarakat mulai terlihat agak kendor menjalankan protokol kesehatan. Bahkan ada kecenderungan melakukan pelanggaran yang terlihat sepele, tetapi bisa berakibat fatal.
"Kami berharap kepada semua masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan. Sebagai penegak aturan pada pengendalian COVID-19, kami akan tegas dalam melakukan pengawasan penegakan peraturan itu," katanya.
Baca juga: Tim Yustisi Denpasar gencar tindak pelanggar prokes
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Penertiban dilaksanakan di simpang Jalan Tukad Yeh Aya - Jalan Tukad Badung Kelurahan Renon Kecamatan Denpasar Selatan.
"Dalam aksi tersebut terjaring 19 orang pelanggar protokol kesehatan," Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Denpasar Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, Kamis.
Dewa Sayoga lebih lanjut mengatakan dari sekian pelanggar, di antaranya delapan orang dibina karena salah menggunakan masker dan 11 orang di denda Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker.
Baca juga: Tim Yustisi Denpasar jaring 33 pelanggar prokes
"Sanksi itu diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali yang berlaku," kata pejabat asal Kabupaten Bangli ini.
Tidak hanya itu dalam penertiban tersebut, kata Dewa Sayoga kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi dalam menghadapi ancaman gelombang ketiga COVID-19.
Sebagai penegakan aturan pengendalian Covid-19 yang konsisten, sehingga pihaknya akan memperketat pengawasan dan meningkatkan penertiban penegakan prokes.
Dikatakan sampai saat ini masyarakat mulai terlihat agak kendor menjalankan protokol kesehatan. Bahkan ada kecenderungan melakukan pelanggaran yang terlihat sepele, tetapi bisa berakibat fatal.
"Kami berharap kepada semua masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan. Sebagai penegak aturan pada pengendalian COVID-19, kami akan tegas dalam melakukan pengawasan penegakan peraturan itu," katanya.
Baca juga: Tim Yustisi Denpasar gencar tindak pelanggar prokes
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021