Tim Yustisi Denpasar, Bali secara gencar menjaring lima orang pelanggar protokol kesehatan terkait penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 wilayah Jawa dan Bali.

"Pelaksanaan pemantauan protokol kesehatan (prokes) di Jalan Imam Bonjol untuk memastikan seluruh masyarakat khususnya di Kota Denpasar telah menaati penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan PPKM level 3," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Jumat.

Selain itu, kata dia, kegiatan tersebut juga untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 yang lebih meluas di masyarakat Kota Denpasar," ujarnya.

Dewa Sayoga lebih lanjut mengatakan pemantauan dalam prokes ini, pihaknya menyasar para pengendara dan masyarakat sekitar yang tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan prokes saat bepergian keluar rumah.

Baca juga: Tim Yustisi Denpasar jaring 11 pelanggar prokes

"Hasil dari pemantauan kali ini tim kami menjaring sebanyak lima orang pelanggar dengan rincian, yakni dua orang menggunakan masker tidak benar, dan tiga orang lainnya didapati tidak menggunakan masker," ucapnya.

Sehingga untuk memberi efek jera maka berikan pembinaan kepada pelanggar yang menggunakan masker dengan tidak benar, dan kami kenakan denda administrasi kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker saat bepergian keluar rumah,” kata Dewa Sayoga.

Baca juga: Tim Yustisi Denpasar awasi pembatasan ganjil genap dan prokes

Dewa Sayoga berharap ke depannya agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menggunakan sarana prokes sehingga tidak ada lagi kasus penyebaran virus.

"Walaupun kasus COVID-19 sudah melandai di Kota Denpasar, penerapan prokes tidak boleh kendor, tetapi harus tetap disiplin dan tetap taat dengan aturan prokes," katanya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021