Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali mengingatkan para pedagang bermobil yang berjualan di seputaran Civic Center Niti Mandala, Kota Denpasar, agar tidak menggunakan badan jalan untuk menjajakan barang dagangannya.
"Kami minta mereka (pedagang bermobil, red.) agar tidak menggunakan badan jalan lagi. Kalau mau berjualan, bisa memanfaatkan lahan-lahan milik pribadi," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Rabu.
Pihaknya pada Rabu mengumpulkan sekitar 22 pedagang bermobil di kawasan Civic Center Kota Denpasar, untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak menjalankan usahanya di badan jalan karena sebelumnya telah diberikan sosialisasi.
"Mohon kerja samanya. Kami tidak pernah melarang untuk melakukan kegiatan berjualan, tetapi jangan memanfaatkan badan jalan untuk kegiatan usaha. Karena, tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang membolehkan kegiatan menetap menggunakan badan jalan," ucapnya.
Baca juga: Satpol PP Denpasar tindak warung angkringan langgar PPKM
Menurut dia, menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan para pedagang bermobil, selain menyebabkan lingkungan menjadi tidak indah, juga berpotensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
"Oke, para pedagang memang punya hak untuk menyambung ekonomi, namun masyarakat lain pun punya hak untuk memanfaatkan jalan dengan nyaman," ucap birokrat asal Nusa Penida, Kabupaten Klungkung itu.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pendekatan humanis untuk menyadarkan para pedagang bermobil dalam berjualan. Tetapi, jika hingga akhir Oktober tetap "membandel", tentunya akan dilakukan operasi yustisi dengan ancaman denda bagi para pelanggarnya.
Melalui upaya penertiban tersebut, Rai Dharmadi bersama jajaran juga ingin mengembalikan situasi Bali yang selama ini terkenal sebagai kawasan yang indah, tertib, dan nyaman, terlebih dalam menyambut dibukanya penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021.
"Wisatawan domestik saat ini sudah mulai ramai dan jalanan mulai macet. Kita semua sama-sama bertanggung jawab untuk memulihkan kondisi Bali seperti yang pernah dikenal sebelumnya," katanya.
Baca juga: Satpol PP Kota Denpasar copot baliho langgar aturan
Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri sejumlah perwakilan desa adat.
Rai Dharmadi berharap, pihak desa adat bisa memfasilitasi para pedagang bermobil untuk menggunakan lahan-lahan milik pribadi di sekitar kawasan Civic Center.
"Sekaligus kami berharap agar desa adat ikut mengawal kebijakan ini. Respons para pedagang bermobil dari pertemuan kali ini menyatakan sepakat untuk mengikuti," ujarnya.
Ia menambahkan penertiban para pedagang bermobil tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Bali, namun juga di kabupaten/kota.
Di samping itu, dilakukan penertiban spanduk dan "banner" yang kondisinya sudah tidak bagus agar tidak terkesan mengotori perwajahan kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Kami minta mereka (pedagang bermobil, red.) agar tidak menggunakan badan jalan lagi. Kalau mau berjualan, bisa memanfaatkan lahan-lahan milik pribadi," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Rabu.
Pihaknya pada Rabu mengumpulkan sekitar 22 pedagang bermobil di kawasan Civic Center Kota Denpasar, untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak menjalankan usahanya di badan jalan karena sebelumnya telah diberikan sosialisasi.
"Mohon kerja samanya. Kami tidak pernah melarang untuk melakukan kegiatan berjualan, tetapi jangan memanfaatkan badan jalan untuk kegiatan usaha. Karena, tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang membolehkan kegiatan menetap menggunakan badan jalan," ucapnya.
Baca juga: Satpol PP Denpasar tindak warung angkringan langgar PPKM
Menurut dia, menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan para pedagang bermobil, selain menyebabkan lingkungan menjadi tidak indah, juga berpotensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
"Oke, para pedagang memang punya hak untuk menyambung ekonomi, namun masyarakat lain pun punya hak untuk memanfaatkan jalan dengan nyaman," ucap birokrat asal Nusa Penida, Kabupaten Klungkung itu.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pendekatan humanis untuk menyadarkan para pedagang bermobil dalam berjualan. Tetapi, jika hingga akhir Oktober tetap "membandel", tentunya akan dilakukan operasi yustisi dengan ancaman denda bagi para pelanggarnya.
Melalui upaya penertiban tersebut, Rai Dharmadi bersama jajaran juga ingin mengembalikan situasi Bali yang selama ini terkenal sebagai kawasan yang indah, tertib, dan nyaman, terlebih dalam menyambut dibukanya penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021.
"Wisatawan domestik saat ini sudah mulai ramai dan jalanan mulai macet. Kita semua sama-sama bertanggung jawab untuk memulihkan kondisi Bali seperti yang pernah dikenal sebelumnya," katanya.
Baca juga: Satpol PP Kota Denpasar copot baliho langgar aturan
Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri sejumlah perwakilan desa adat.
Rai Dharmadi berharap, pihak desa adat bisa memfasilitasi para pedagang bermobil untuk menggunakan lahan-lahan milik pribadi di sekitar kawasan Civic Center.
"Sekaligus kami berharap agar desa adat ikut mengawal kebijakan ini. Respons para pedagang bermobil dari pertemuan kali ini menyatakan sepakat untuk mengikuti," ujarnya.
Ia menambahkan penertiban para pedagang bermobil tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Bali, namun juga di kabupaten/kota.
Di samping itu, dilakukan penertiban spanduk dan "banner" yang kondisinya sudah tidak bagus agar tidak terkesan mengotori perwajahan kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021