Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali melakukan penertiban terhadap spanduk dan baliho yang melanggar aturan dan mengganggu keindahan wajah daerah itu.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Jumat, mengatakan kegiatan ini untuk penataan dan peningkatan wajah kota dalam aspek keindahan dan ketertiban umum.
Khususnya kepada oknum yang masih memasang baliho, spanduk, dan "banner" di luar titik yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan yang menutupi rambu-rambu lalu lintas, dia mengharapkan mereka untuk mencabutnya.
"Kondisi pemasangan spanduk dan baliho seperti ini sangat merusak wajah kota dan menimbulkan kesan yang semrawut, sehingga harus kami tertibkan," ujar dia.
Pihaknya juga menertibkan baliho, spanduk, maupun "banner" yang masa berlakunya sudah lewat sehingga dapat lebih menata keasrian wajah kota.
"Kami berharap kepada semua pihak untuk bersama-sama memperhatikan dan menjaga lingkungan agar tidak ada yang memasang spanduk, baliho, maupun 'banner' dengan sembarangan dan tidak pada tempat yang sudah disediakan, sehingga tidak menutupi rambu-rambu lalu lintas dan membahayakan orang lain," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Jumat, mengatakan kegiatan ini untuk penataan dan peningkatan wajah kota dalam aspek keindahan dan ketertiban umum.
Khususnya kepada oknum yang masih memasang baliho, spanduk, dan "banner" di luar titik yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan yang menutupi rambu-rambu lalu lintas, dia mengharapkan mereka untuk mencabutnya.
"Kondisi pemasangan spanduk dan baliho seperti ini sangat merusak wajah kota dan menimbulkan kesan yang semrawut, sehingga harus kami tertibkan," ujar dia.
Pihaknya juga menertibkan baliho, spanduk, maupun "banner" yang masa berlakunya sudah lewat sehingga dapat lebih menata keasrian wajah kota.
"Kami berharap kepada semua pihak untuk bersama-sama memperhatikan dan menjaga lingkungan agar tidak ada yang memasang spanduk, baliho, maupun 'banner' dengan sembarangan dan tidak pada tempat yang sudah disediakan, sehingga tidak menutupi rambu-rambu lalu lintas dan membahayakan orang lain," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021