Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Bali melakukan penindakan terhadap dua usaha warung angkringan karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Jumat (10/9), mengatakan awal mula penertiban dilakukan atas pengaduan masyarakat.

Kedua usaha warung angkringan tersebut lokasinya di Jalan Tukad Barito karena kedapatan melanggar dan menggelar "live music".

Baca juga: Tim Yustisi Denpasar pantau prokes di tiga pasar tumpah

"Kedua angkringan tersebut melanggar dengan menggelar 'live music', serta melanggar jam operasional sesuai Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Ketentuan PPKM Level I, II, III dan IV," katanya.

Dewa Sayoga menjelaskan bahwa kedua pemilik usaha juga telah memenuhi panggilan Satpol PP Kota Denpasar sehingga saat ini keduanya masih berada dalam pengawasan.

"Kita tidak tebang pilih yang melanggar kita tindak dan kedua usaha yang melanggar ini sudah mengaku bersalah, sehingga kami berikan peringatan, dan operasional dalam pengawasan. Jika kedapatan melanggar kembali akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Dewa Sayoga.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021