Singaraja (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Singaraja menghentikan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng Ketut Arnaya terkait kasus dugaan korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp11 miliar.
"Kami menghentikan pemeriksaan ini karena kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Singaraja, Imam E. Setyawan, di Singaraja, Senin.
Menurut dia, Arnaya datang ke Kejari Singaraja di Jalan Dewi Sartika dengan ditemani istrinya untuk memenuhi panggilan tim penyidik.
Namun di tengah pemeriksaan, kondisi kesehatan Arnaya menurun sehingga pihak penyidik tidak memungkinkan untuk mengajukan pertanyaan lanjutan.
Hingga saat ini Kejari Singaraja telah memeriksa enam orang pejabat terkait kasus itu, termasuk Sekda Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka.
Pihak penyidik juga berencana memanggil Bupati Buleleng Putu Bagiada setelah Bupati dan Wakil Bupati Buleleng yang baru dilantik, Selasa (24/7).(MDE/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Kami menghentikan pemeriksaan ini karena kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Singaraja, Imam E. Setyawan, di Singaraja, Senin.
Menurut dia, Arnaya datang ke Kejari Singaraja di Jalan Dewi Sartika dengan ditemani istrinya untuk memenuhi panggilan tim penyidik.
Namun di tengah pemeriksaan, kondisi kesehatan Arnaya menurun sehingga pihak penyidik tidak memungkinkan untuk mengajukan pertanyaan lanjutan.
Hingga saat ini Kejari Singaraja telah memeriksa enam orang pejabat terkait kasus itu, termasuk Sekda Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka.
Pihak penyidik juga berencana memanggil Bupati Buleleng Putu Bagiada setelah Bupati dan Wakil Bupati Buleleng yang baru dilantik, Selasa (24/7).(MDE/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012