Denpasar (Antara Bali) - Industri di Bali yang mengembangkan produk kerajinan menggunakan bahan baku kayu, sudah mulai memanfaatkan material bersertifikat legal guna mendukung pelestarian alam sekaligus sesuai tuntutan pasar di berbagai negara.

"Pengrajin kita sudah mulai menerapkan model pengembangan industri kerajinan dengan menggunakan kayu legal, seperti dilakukan anggota Asosiasi Pengrajin Kayu (Apik) Buleleng," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Ni Wayan Kusumawathi, di Denpasar, Rabu.

Penerapan model tersebut, katanya, sebagai upaya untuk memenuhi mutu dan kualitas produk sesuai tuntutan pasar luar negeri, terutama konsumen di negara-negara Eropa, yang lebih memilih produk berlabel sertifikat kayu legal.

Menurut Kusumawathi, Uni Eropa berencana mewajibkan pengusaha kerajinan kayu untuk memenuhi hasil produksinya dengan kelengkapan sertifikasi kayu legal mulai 2013.

Mengantisipasi hal itu, pemerintah sesuai ketentuan baru dari Kementerian Kehutanan menerapkan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK).(DWA/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012