Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menyampaikan surat tanggapan atas rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait kasus hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan Yayasan ISKCON-Indonesia di Bali.

"Bahwa pada surat kami terdahulu Nomor 357/MDA-Prov Bali/VII/2021, tertanggal 5 Juli 2021 sudah sangat jelas menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya," kata Bandesa Agung (Ketua) MDA Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet di Denpasar, Jumat.

Surat tanggapan MDA Bali bernomor  412/MDA.Prov Bali/IX/2021, tertanggal 6 September 2021 tersebut ditujukan kepada Beka Ulung Hapsara selaku Komisioner Komnas HAM RI, yang berisi 18 poin tanggapan.

Baca juga: Yayasan ISKCON-Indonesia sambut baik rekomendasi Komnas HAM

Ida Pangelingsir dalam poin ketiga tanggapan MDA kepada Komnas HAM menyampaikan  bahwa yang lebih substansial atau substansi kasus sebenarnya terkait perilaku-perilaku yang sangat tercela yang sejak sangat lama dilakukan oleh ISKCON dan/atau Yayasan ISKCON dan/atau Hare Krishna beserta para tokoh dan anggotanya di Bali, juga umumnya di Indonesia.

Selanjutnya, disampaikan bahwa komisioner Komnas HAM yang semestinya menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan yang mengedepankan jiwa kenegarawanan dan nasionalisme, ternyata tidak menyelidiki dan/atau mempelajari kasus-kasus perilaku sangat tercela yang dilakukan oleh ISKCON dan/atau Yayasan ISKCON dan/atau Hare Krishna.

Hal itu, lanjut dia, dilakukan Yayasan ISKCON Indonesia/Hare Krishna beserta para tokoh dan anggotanya di Indonesia, khususnya di Bali, padahal pihaknya sudah menyertakan bukti-bukti yang lebih dari cukup.

"Bahwa perlu kami tegaskan kembali untuk dipahami dan dipelajari, bahwa ajaran Hare Krishna di bawah naungan ISKCON adalah sangat berbeda dengan Hindu di Indonesia pada umumnya, khususnya jika dibandingkan dengan Hindu Dresta Bali atau Hindu Bali," ucapnya.

Oleh karena itu, menurut dia, sangat tidak patut untuk disebarkan secara massif dan strategis di Indonesia, khususnya di kalangan masyarakat yang sudah beragama, khususnya di kalangan umat Hindu Dresta Bali atau Hindu Bali.

"Kami tetap berpendapat bahwa kasus yang ditangani oleh Komnas HAM RI tentang ISKCON bukanlah kasus hak asasi manusia tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan. Melainkan kasus tentang perilaku sangat tercela yang telah sangat lama dilakukan oleh ISKCON atau Yayasan ISKCON atau Hare Krishna beserta para tokohnya dan para anggotanya," ujarnya.

Baca juga: Komnas HAM dan Presiden bahas tren intoleransi

Kemudian, tambah dia, gerakan ISKCON atau Hare Krishna beserta para tokohnya dan para anggotanya tersebut dimaksudkan ingin menghancurkan adat tradisi Bali dan budaya Bali yang adiluhung.

"ISKCON-Indonesia berinduk dari ISKCON-Internasional, yang notabene adalah gerakan transnasional yang indikasinya jelas ingin mengadu domba, menghancurkan NKRI kita tercinta melalui cara yang paling sensitif, yaitu agama. ni pun tidak pernah Saudara singgung, tidak pernah diselidiki, dan/atau diteliti," katanya

Melalui surat ini pula, MDA Bali menegaskan tetap membenarkan dan mendukung semua desa adat di Bali yang telah menyatakan menutup dan melarang aktivitas ISKCON dan/atau Hare Krishna di Bali.

"Bahwa melalui surat kami ini, kami memohon agar Gubernur Bali, DPRD Bali, beseda Forkompimda Bali Iainnya, para Bupati/Walikota se-Bali, PHDI Bali, Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Bali, dan segenap masyarakat Bali agar tetap solid mendukung sikap MDA Bali dalam masalah ISKCON atau Hare Krishna ini," ucapnya.

Sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan Surat Rekomendasi bernomor 30/R/MD.00.00/VIII/2021 tertanggal 27 Agustus 2021  terkait kasus hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan Yayasan ISKCON-Indonesia di Bali.

Salah satu isi poin rekomendasi yakni Komnas HAM meminta kesiapan dan kesediaan Pemerintah Provinsi Bali, Kepolisian Daerah Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia, Yayasan ISKCON Indonesia, Perkumpulan ISKCON Indonesia dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali untuk melaksanakan pertemuan bersama Komnas HAM yang bertindak selaku mediator HAM.

Selain itu, Parisada Hindu Dharma Indonesia dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali diminta terus mengupayakan dialog antar-umat beragama dengan bersandar pada nilai-nilai agama dan HAM, serta menjaga suasana aman dan damai sampai di tingkat desa adat. 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021