Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali bersama Majelis Desa Adat (MDA) provinsi setempat meluncurkan Program Gema Siwa Puja (Gerakan Masyarakat Adat Terkoordinasi Awasi Pemilu dan Jaga Pilkada) sebagai salah satu bentuk pengawasan partisipatif.
"Bawaslu memiliki kewajiban untuk mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif dengan cara meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya mencegah pelanggaran pemilu," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, di sela peluncuran tersebut, di Gianyar, Jumat.
Ariyani menambahkan, pelaksanaan kegiatan tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Bawaslu berkewajiban untuk mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif.
Selain juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan larangan perangkat desa untuk terlibat dalam politik praktis. Dalam hal ini, desa adat di Provinsi Bali dinaungi oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
Kegiatan peluncuran Gema Siwa Puja yang diisi penandatanganan kesepakatan bersama antara Bawaslu Provinsi Bali dan MDA Provinsi Bali ini, merupakan tindak lanjut dari audiensi yang telah dilakukan pihaknya pada Agustus lalu.
Mantan Panwas Kabupaten Buleleng ini mengatakan dipilihnya nama Gema Siwa Puja, selain singkatan dari Gerakan Masyarakat Adat Terkoordinasi Awasi Pemilu dan Jaga Pilkada, juga sebagai representasi kehidupan secara kultural, budaya, dan agama yang ada di Provinsi Bali.
Bandesa Agung (Ketua) MDA Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet berpendapat bahwa pemilu merupakan sesuatu yang krusial.
Oleh karena itu, seluruh segmen masyarakat harus turut berpartisipasi untuk mengawasi dan mengawal agar pemilu tetap berkualitas dan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, katanya lagi.
"Kita sebagai masyarakat adat tentu harus turut berpartisipasi dalam mengawasi dan mengawal agar perhelatan pemilu berkualitas dan sesuai dengan asasnya. Ini bukan saja tugas Bawaslu, ini tugas kita bersama yang akan menentukan bagaimana Bali, bagaimana Indonesia lima tahun ke depan," ujarnya.
Ida Pangelingsir pun menegaskan jangan membawa lembaga atau desa adat dalam kegiatan politik. "Jika memang ingin berpartisipasi, silakan secara individu, jangan membawa atau mengatasnamakan lembaga atau desa adat dalam kegiatan berpolitik," ujarnya.
Turut hadir dalam acara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Widyardana Putra, I Ketut Rudia, I Wayan Wirka, dan I Ketut Sunadra beserta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali Ida Bagus Putu Adinatha.
Sedangkan dari pihak MDA Provinsi Bali juga hadir Petajuh dan Pengurus MDA Bali I Made Wena. Selain itu, dihadiri pula Ketua Bawaslu kabupaten/kota se-Bali dan Pengurus Majelis Adat kabupaten/kota se-Bali.
Pada akhir acara, perwakilan undangan membunyikan damaru bersama yang menandakan bahwa Gema Siwa Puja diluncurkan secara resmi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Bawaslu memiliki kewajiban untuk mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif dengan cara meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya mencegah pelanggaran pemilu," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, di sela peluncuran tersebut, di Gianyar, Jumat.
Ariyani menambahkan, pelaksanaan kegiatan tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Bawaslu berkewajiban untuk mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif.
Selain juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan larangan perangkat desa untuk terlibat dalam politik praktis. Dalam hal ini, desa adat di Provinsi Bali dinaungi oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
Kegiatan peluncuran Gema Siwa Puja yang diisi penandatanganan kesepakatan bersama antara Bawaslu Provinsi Bali dan MDA Provinsi Bali ini, merupakan tindak lanjut dari audiensi yang telah dilakukan pihaknya pada Agustus lalu.
Mantan Panwas Kabupaten Buleleng ini mengatakan dipilihnya nama Gema Siwa Puja, selain singkatan dari Gerakan Masyarakat Adat Terkoordinasi Awasi Pemilu dan Jaga Pilkada, juga sebagai representasi kehidupan secara kultural, budaya, dan agama yang ada di Provinsi Bali.
Bandesa Agung (Ketua) MDA Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet berpendapat bahwa pemilu merupakan sesuatu yang krusial.
Oleh karena itu, seluruh segmen masyarakat harus turut berpartisipasi untuk mengawasi dan mengawal agar pemilu tetap berkualitas dan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, katanya lagi.
"Kita sebagai masyarakat adat tentu harus turut berpartisipasi dalam mengawasi dan mengawal agar perhelatan pemilu berkualitas dan sesuai dengan asasnya. Ini bukan saja tugas Bawaslu, ini tugas kita bersama yang akan menentukan bagaimana Bali, bagaimana Indonesia lima tahun ke depan," ujarnya.
Ida Pangelingsir pun menegaskan jangan membawa lembaga atau desa adat dalam kegiatan politik. "Jika memang ingin berpartisipasi, silakan secara individu, jangan membawa atau mengatasnamakan lembaga atau desa adat dalam kegiatan berpolitik," ujarnya.
Turut hadir dalam acara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Widyardana Putra, I Ketut Rudia, I Wayan Wirka, dan I Ketut Sunadra beserta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali Ida Bagus Putu Adinatha.
Sedangkan dari pihak MDA Provinsi Bali juga hadir Petajuh dan Pengurus MDA Bali I Made Wena. Selain itu, dihadiri pula Ketua Bawaslu kabupaten/kota se-Bali dan Pengurus Majelis Adat kabupaten/kota se-Bali.
Pada akhir acara, perwakilan undangan membunyikan damaru bersama yang menandakan bahwa Gema Siwa Puja diluncurkan secara resmi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021