Gubernur Bali Wayan Koster meminta ASN bekerja lebih keras, cepat, serius dan penuh dedikasi untuk menyosialisasikan seluruh peraturan, kebijakan dan program pembangunan di daerah itu, karena peraturan, kebijakan dan pelaksanaan program yang sangat baik, hingga kini belum tersosialisasi secara optimal.
"Harus diakui bahwa pemberlakuan peraturan, kebijakan dan pelaksanaan program yang sangat baik, belum tersosialisasi secara optimal sehingga banyak yang belum memahami, bahkan sama sekali belum mengetahui," kata Koster di Denpasar, Minggu.
Koster menyampaikan hal itu dalam Pidato Tiga Tahun Kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali secara virtual dari Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.
Oleh karena kebijakan belum tersosialisasi secara optimal, menurut dia, hal ini mengakibatkan peraturan dan kebijakan yang berpihak kepada rakyat belum mendapat respons dan partisipasi publik secara merata, secara objektif masih jauh dari harapan.
Baca juga: Wagub apresiasi keterlibatan akademisi untuk pemulihan Bali dari COVID-19
Dalam waktu tiga tahun kepemimpinannya bersama Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati itu, telah berhasil diberlakukan 40 peraturan baru, yang terdiri atas 15 Peraturan Daerah dan 25 Peraturan Gubernur.
"Peraturan baru tersebut benar-benar sangat progresif, transformatif, dan inovatif berkaitan dengan komitmen kuat dan kebijakan strategis dalam menjaga alam, krama (masyarakat) dan kebudayaan Bali," ucapnya.
Peraturan yang berkaitan dengan kebijakan untuk menjaga alam Bali yang bersih, antara lain: Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai; Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut.
Selain itu ada peraturan Pelestarian Tanaman Lokal Bali; Sistem Pertanian Organik; Bali Energi Bersih; dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan sebagainya.
Baca juga: Kepala BNPB luncurkan Gerakan Mobil Masker untuk kabupaten/kota di Provinsi Bali (video)
Peraturan yang berkaitan dengan kebijakan untuk meningkatkan kualitas masyarakat Bali agar sejahtera dan bahagia, antara lain Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; Penyelenggaraan Kesehatan; Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali
Selanjutnya Tata Kelola Minuman Destilasi Arak Bali; Jaminan Kesehatan Krama Bali Sejahtera; Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali; dan Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali (PMI Krama Bali) dan sebagainya.
"Selain menyosialisasikan kepada masyarakat, aparatur Pemerintah Provinsi Bali juga harus bekerja lebih keras dan cepat melaksanakan program pembangunan yang telah direncanakan," ujar Koster.
Mantan Anggota DPR tiga periode itupun mengingatkan untuk lebih responsif terhadap aspirasi dan keluhan masyarakat yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui berbagai media.
Baca juga: Pemprov Bali: Proyek jalan tembus Singaraja-Mengwitani tetap berjalan
Koster dalam kesempatan itu juga menyampaikan pemprov setempat telah melaksanakan pembangunan infrastruktur dan sarana-prasarana strategis serta monumental diantaranya Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih; Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung.
Selanjutnya shortcut Singaraja-Mengwitani, Pelabuhan Segitiga Sanur di Denpasar, Sampalan di Nusa Penida, dan Bias Munjul di Nusa Ceningan, Klungkung; pengembangan Pelabuhan Benoa menjadi Bali Maritime Tourism Hub di Denpasar; sungai buatan (normaliasi) Tukad Unda di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali dan sebagainya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Harus diakui bahwa pemberlakuan peraturan, kebijakan dan pelaksanaan program yang sangat baik, belum tersosialisasi secara optimal sehingga banyak yang belum memahami, bahkan sama sekali belum mengetahui," kata Koster di Denpasar, Minggu.
Koster menyampaikan hal itu dalam Pidato Tiga Tahun Kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali secara virtual dari Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.
Oleh karena kebijakan belum tersosialisasi secara optimal, menurut dia, hal ini mengakibatkan peraturan dan kebijakan yang berpihak kepada rakyat belum mendapat respons dan partisipasi publik secara merata, secara objektif masih jauh dari harapan.
Baca juga: Wagub apresiasi keterlibatan akademisi untuk pemulihan Bali dari COVID-19
Dalam waktu tiga tahun kepemimpinannya bersama Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati itu, telah berhasil diberlakukan 40 peraturan baru, yang terdiri atas 15 Peraturan Daerah dan 25 Peraturan Gubernur.
"Peraturan baru tersebut benar-benar sangat progresif, transformatif, dan inovatif berkaitan dengan komitmen kuat dan kebijakan strategis dalam menjaga alam, krama (masyarakat) dan kebudayaan Bali," ucapnya.
Peraturan yang berkaitan dengan kebijakan untuk menjaga alam Bali yang bersih, antara lain: Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai; Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut.
Selain itu ada peraturan Pelestarian Tanaman Lokal Bali; Sistem Pertanian Organik; Bali Energi Bersih; dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan sebagainya.
Baca juga: Kepala BNPB luncurkan Gerakan Mobil Masker untuk kabupaten/kota di Provinsi Bali (video)
Peraturan yang berkaitan dengan kebijakan untuk meningkatkan kualitas masyarakat Bali agar sejahtera dan bahagia, antara lain Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; Penyelenggaraan Kesehatan; Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali
Selanjutnya Tata Kelola Minuman Destilasi Arak Bali; Jaminan Kesehatan Krama Bali Sejahtera; Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali; dan Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali (PMI Krama Bali) dan sebagainya.
"Selain menyosialisasikan kepada masyarakat, aparatur Pemerintah Provinsi Bali juga harus bekerja lebih keras dan cepat melaksanakan program pembangunan yang telah direncanakan," ujar Koster.
Mantan Anggota DPR tiga periode itupun mengingatkan untuk lebih responsif terhadap aspirasi dan keluhan masyarakat yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui berbagai media.
Baca juga: Pemprov Bali: Proyek jalan tembus Singaraja-Mengwitani tetap berjalan
Koster dalam kesempatan itu juga menyampaikan pemprov setempat telah melaksanakan pembangunan infrastruktur dan sarana-prasarana strategis serta monumental diantaranya Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih; Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung.
Selanjutnya shortcut Singaraja-Mengwitani, Pelabuhan Segitiga Sanur di Denpasar, Sampalan di Nusa Penida, dan Bias Munjul di Nusa Ceningan, Klungkung; pengembangan Pelabuhan Benoa menjadi Bali Maritime Tourism Hub di Denpasar; sungai buatan (normaliasi) Tukad Unda di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali dan sebagainya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021