Jakarta (Antara Bali) - Sebanyak 347 pasangan mengikuti acara nikah massal yang diselenggarakan Badan Amil Zakat Nasional sebagai upaya mendapatkan hak sebagai warga negara seperti dalam pelayanan publik dan hak pendidikan anak mereka.
"Banyak di antaranya yang sudah lama melaksanakan pernikahan secara agama bahkan sudah punya anak, tapi belum resmi secara konstitusi," kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafidhuddin, yang hadir dalam acara nikah massal "Wedding on the Street, Pelaminan Nusantara" di Silang Monas, Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan, banyak dari pasangan yang belum resmi menikah secara hukum negara sehingga mereka tidak memiliki akta perkawinan. Akibatnya di saat anak mereka lahir tidak bisa mengurus akta kelahiran.
Akta itu bermanfaat untuk mengakses berbagai pelayanan sosial, salah satunya persyaratan kelengkapan mendaftar sekolah. "Secara tidak langsung kita membantu anak-anak mereka untuk mendapatkan kemudahan mendapatkan pendidikan," kata Didin pada acara yang juga diikuti puluhan pemulung itu.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Banyak di antaranya yang sudah lama melaksanakan pernikahan secara agama bahkan sudah punya anak, tapi belum resmi secara konstitusi," kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafidhuddin, yang hadir dalam acara nikah massal "Wedding on the Street, Pelaminan Nusantara" di Silang Monas, Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan, banyak dari pasangan yang belum resmi menikah secara hukum negara sehingga mereka tidak memiliki akta perkawinan. Akibatnya di saat anak mereka lahir tidak bisa mengurus akta kelahiran.
Akta itu bermanfaat untuk mengakses berbagai pelayanan sosial, salah satunya persyaratan kelengkapan mendaftar sekolah. "Secara tidak langsung kita membantu anak-anak mereka untuk mendapatkan kemudahan mendapatkan pendidikan," kata Didin pada acara yang juga diikuti puluhan pemulung itu.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012