Seorang pria di Bali bernama I Nyoman Beni Pong (46) dijebloskan ke penjara di Polres Tabanan, karena melakukan penipuan dengan menjanjikan korban menjadi PNS hingga meraup keuntungan Rp440 juta.
 
"Kasus penipuan dan penggelapan, menjanjikan empat orang korbannya bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan membayar sejumlah uang, hasil pendataan para korban menderita kerugian total mencapai Rp440 juta," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers, di Tabanan, Bali, Jumat.
 
Ia mengatakan bahwa modus yang digunakan pelaku meminta para korban untuk menyerahkan sejumlah uang, dan menjanjikan para korbannya bisa menjadi PNS. Namun sampai saat ini, korban maupun anak korban tidak kunjung menjadi PNS.
 
Kasus berawal pada Senin, tanggal 23 April 2018 pukul 11.00 WITA, di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, korban I Wayan Suarnaya menyerahkan uang sebesar Rp190 juta kepada pelaku.

Korban menyerahkan uang ke pelaku untuk menjadikan anak korban sebagai PNS, namun setelah beberapa bulan anak korban tidak juga menjadi PNS, dan korban mendatangi terlapor untuk menagih uangnya untuk dikembalikan, namun hanya dijanjikan.
 
Pada, 24 Oktober 2017, korban Ni Nyoman Seni menyerahkan uang muka sebesar Rp20 juta diterima oleh pelaku untuk menjadikan anaknya sebagai PNS serta menyerahkan persyaratan.
 
"Dari korban Ni Nyoman Seni memberi tahu kepada korban I Ketut Susu Sastrawan kalau ada orang yang dapat meloloskan menjadi CPNS dan I Ketut Susu Sastrawan ingin mendaftarkan anaknya, lalu saat itu Ni Nyoman Seni kembali menitipkan uang sebesar Rp100 juta ke korban I Ketut Susu Sastrawan dan menemui I Nyoman Beny Pong di Kantor DPC PDIP Sudimara," katanya.
 
Selain itu, korban I Ketut Susu Sastrawan menyerahkan uang titipan dari Nyoman Seni dan menyerahkan uangnya sendiri sebesar Rp200 juta ke pelaku sebagai syarat untuk meloloskan anak mereka menjadi PNS.
 
"Namun sampai saat ini anak Ni Wayan Seni maupun anak I Ketut Susu Sastrawan tidak kunjung diangkat menjadi PNS, sehingga korban merasa dirugikan," kata Kapolres.
 
Selanjutnya, pada 24 November 2017 pukul 14.00 WITA, korban I Putu Mahendra dihubungi oleh orang yang bernama I Made Susila dan mengatakan ada orang yang bernama Beni Pong bisa membantu untuk menjadi PNS.
 
"Saat itu juga, korban memberikan uang kepada terlapor I Nyoman Beni Pong sebesar Rp30 juta untuk menjadikan korban sebagai PNS. Namun sampai saat ini korban tidak juga menjadi PNS, sehingga merasa tertipu oleh pelaku," ujarnya lagi.
 
Pada Kamis, 19 Agustus 2021 pukul 17.00 WITA, Satreskrim Polres Tabanan menangkap pelaku di rumahnya Banjar Dinas Yeh Tua, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.
 
Hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021