Denpasar (Antara Bali) - Pihak Pengadilan Negeri Denpasar enggan memberikan komentar terkait pemberhentian dengan hormat salah seorang hakim di institusi peradilan itu.
"Saya belum menerima surat keputusan tentang pemberhentian hakim tersebut," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Denpasar Amzer Simanjuntak saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa.
Dia mengaku, baru mengetahui pemberitaan tentang pemberhentian dengan hormat terhadap hakim Pengadilan Negeri Denpasar Putu Suika setelah membaca di media online.
"Jika sudah ada keputusan tentang hal itu maka kami akan memberikan tanggapan. Jadi nanti saja ya," ucapnya.
Seperti diketahui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang merupakan gabungan dari komisioner Komisi Yudisial (KY) dan hakim agung di Jakarta, memutuskan memberhentikan dengan hormat hakim Pengadilan Negeri Denpasar Putu Suika.
Hakim Putu Suika diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim setelah dilaporkan masyarakat bertemu dan berkomunikasi dengan pihak berperkara, sering meminjam dan memakai fasilitas pihak tertentu serta menyebarkan kabar bohong bahwa dia diintervensi oleh ketua pengadilan negeri dalam memutus perkara.(IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Saya belum menerima surat keputusan tentang pemberhentian hakim tersebut," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Denpasar Amzer Simanjuntak saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa.
Dia mengaku, baru mengetahui pemberitaan tentang pemberhentian dengan hormat terhadap hakim Pengadilan Negeri Denpasar Putu Suika setelah membaca di media online.
"Jika sudah ada keputusan tentang hal itu maka kami akan memberikan tanggapan. Jadi nanti saja ya," ucapnya.
Seperti diketahui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang merupakan gabungan dari komisioner Komisi Yudisial (KY) dan hakim agung di Jakarta, memutuskan memberhentikan dengan hormat hakim Pengadilan Negeri Denpasar Putu Suika.
Hakim Putu Suika diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim setelah dilaporkan masyarakat bertemu dan berkomunikasi dengan pihak berperkara, sering meminjam dan memakai fasilitas pihak tertentu serta menyebarkan kabar bohong bahwa dia diintervensi oleh ketua pengadilan negeri dalam memutus perkara.(IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012