Denpasar (Antara Bali) - Myuran Sukumaran, narapidana Australia yang merupakan anggota Bali Nine, mencoba keberuntungannya dengan mengajukan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Berkas pengajuan grasi terpidana mati ini diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (6/7)," kata Humas Pengadilan Negeri Denpasar Amzer Simanjuntak, Senin.
Dia menjelaskan, dalam berkas setebal 46 halaman itu berisi berbagai catatan kelakuan baik yang bersangkutan selama ditahan di Lapas Kelas II-A Denpasar.
Catatan tersebut, tambah Amzer, diharapkan menjadi bahan pertimbangan Presiden untuk memutuskan memberikan grasi atau tidak.
"Terpidana itu memang sudah bertobat, tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu yang bersangkutan sudah melakukan beberapa kebaikan selama menjalani hukumannya," ujarnya.
Seperti diketahui, Myuran dan delapan anggota "Bali Nine" lainnya ditangkap tahun 2005 karena berusaha menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 8,2 kilogram.(IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Berkas pengajuan grasi terpidana mati ini diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (6/7)," kata Humas Pengadilan Negeri Denpasar Amzer Simanjuntak, Senin.
Dia menjelaskan, dalam berkas setebal 46 halaman itu berisi berbagai catatan kelakuan baik yang bersangkutan selama ditahan di Lapas Kelas II-A Denpasar.
Catatan tersebut, tambah Amzer, diharapkan menjadi bahan pertimbangan Presiden untuk memutuskan memberikan grasi atau tidak.
"Terpidana itu memang sudah bertobat, tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu yang bersangkutan sudah melakukan beberapa kebaikan selama menjalani hukumannya," ujarnya.
Seperti diketahui, Myuran dan delapan anggota "Bali Nine" lainnya ditangkap tahun 2005 karena berusaha menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 8,2 kilogram.(IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012