Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali, terus melakukan pemantauan terhadap pelaku usaha pada pelaksanaan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali dalam upaya melandaikan pandemi COVID-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan kegiatan pendisiplinan secara keliling dilaksanakan oleh regu induk aktif pada Satpol PP bersama dengan Tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar.

Dewa Sayoga mengatakan tim bergerak dari Polresta menuju Jalan Gunung Agung, Jalan Setiabudi, Jalan Gatot Subroto Barat, Jalan Kebo Iwa dan kembali ke Polresta.

Dalam kegiatan ini telah melaksanakan penindakan dan pembinaan kepada lima pelaku usaha, yakni pedagang nasi jinggo di sepanjang Jalan Setiabudi dan satu usaha minimarket di Jalan Gunung Agung. Serta pemanggilan dua usaha angkringan di Jalan Gatot Subroto Barat untuk mengikuti proses penyidikan.

"Penindakan terhadap lima pelaku usaha itu karena mereka melanggar ketentuan PPKM, yakni buka lapak lebih dari jam operasional yang ditetapkan," ujarnya.

Sedangkan pemanggilan kepada dua pelaku usaha angkringan yang Jalan Gatot Subroto Barat dilakukan karena mereka melanggar Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Ia mengatakan pada Perda tersebut telah ditetapkan tidak boleh berjulan di badan jalan. Selain itu mereka berjualan lebih dari jam operasional yang ditetapkan.

"Mereka telah melanggar Perda, untuk memberikan efek jera, maka langkah selanjutnya akan dilakukan sidang pidana ringan," katanya.

Dewa Sayoga lebih lanjut mengatakan kegiatan pendisiplinan PPKM level 4 akan terus dilakukan, untuk menekan penularan COVID-19.

"Dalam pendisiplinan itu kami juga tidak terus mengimbau masyarakat untuk supaya selalu taati protokol kesehatan," ucapnya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021