Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2021 yang jatuh setiap 23 Juli, Kementerian Hukum dan HAM Bali Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem, memberikan remisi kepada tujuh remaja dan satu diantaranya bebas murni.
"Anak Didik Pemasyarakatan yang berjumlah tujuh orang termasuk Anak Didik Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Kerobokan mendapatkan remisi dengan rincian masing-masing tiga bulan berjumlah dua orang, dua bulan berjumlah dua orang, satu bulan berjumlah tiga orang, dan salah satu orang langsung bebas murni," Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Jumat.
Ia mengatakan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem, Bali, memiliki 39 Anak Didik Pemasyarakatan yang terdiri dari 14 anak, dan 25 pemuda berusia di atas 18 tahun di bawah 21 tahun.
Selama berada di LPKA Karangasem, para remaja yang sebelumnya terlibat pidana ini diberikan pembinaan yang rutin dilakukan berupa pelatihan teknik dasar pendingin AC, perbengkelan, perkebunan, perikanan, musik, dan kelistrikan.
Selain itu, LPKA Karangasem memberikan Anak Didik Pemasyarakatan pendidikan nonformal berupa Kejar Paket A, B, dan C dengan mendatangkan guru dari Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Hal tersebut bertujuan untuk membekali Anak Didik Pemasyarakatan dengan keahlian dan keterampilan serta pendidikannya tidak tertinggal saat keluar dari LPKA nantinya.
"Kami berharap bahwa Anak Didik Pemasyarakatan yang telah kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pembinaan di LPKA dapat menjadi tunas bangsa yang bisa memberikan hal terbaik untuk bangsa serta mempunyai cita-cita dan semangat bekerja keras untuk meraih masa depan yang lebih cerah," katanya.
LPKA Kelas II Karangasem bersama Yayasan YBBS dan Yayasan Genta Satria melaksanakan kegiatan hiburan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2021 dengan tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” di LPKA Kelas II Karangasem. Adapun kegiatan yang dilakukan berupa menonton bersama sebuah film berjudul "Lucunya Negeri Ini" dan beberapa permainan hiburan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Anak Didik Pemasyarakatan yang berjumlah tujuh orang termasuk Anak Didik Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Kerobokan mendapatkan remisi dengan rincian masing-masing tiga bulan berjumlah dua orang, dua bulan berjumlah dua orang, satu bulan berjumlah tiga orang, dan salah satu orang langsung bebas murni," Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Jumat.
Ia mengatakan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem, Bali, memiliki 39 Anak Didik Pemasyarakatan yang terdiri dari 14 anak, dan 25 pemuda berusia di atas 18 tahun di bawah 21 tahun.
Selama berada di LPKA Karangasem, para remaja yang sebelumnya terlibat pidana ini diberikan pembinaan yang rutin dilakukan berupa pelatihan teknik dasar pendingin AC, perbengkelan, perkebunan, perikanan, musik, dan kelistrikan.
Selain itu, LPKA Karangasem memberikan Anak Didik Pemasyarakatan pendidikan nonformal berupa Kejar Paket A, B, dan C dengan mendatangkan guru dari Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Hal tersebut bertujuan untuk membekali Anak Didik Pemasyarakatan dengan keahlian dan keterampilan serta pendidikannya tidak tertinggal saat keluar dari LPKA nantinya.
"Kami berharap bahwa Anak Didik Pemasyarakatan yang telah kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pembinaan di LPKA dapat menjadi tunas bangsa yang bisa memberikan hal terbaik untuk bangsa serta mempunyai cita-cita dan semangat bekerja keras untuk meraih masa depan yang lebih cerah," katanya.
LPKA Kelas II Karangasem bersama Yayasan YBBS dan Yayasan Genta Satria melaksanakan kegiatan hiburan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2021 dengan tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” di LPKA Kelas II Karangasem. Adapun kegiatan yang dilakukan berupa menonton bersama sebuah film berjudul "Lucunya Negeri Ini" dan beberapa permainan hiburan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021