Tim Satuan Tugas Gabungan Kota Denpasar, Bali mulai melaksanakan penertiban terhadap sektor usaha non-esensial yang masih beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam upaya menekan pandemi COVID-19.
"Masyarakat harus mengikuti aturan sesuai Instruksi Mendagri, SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 serta SE Wali Kota Denpasar Nomor 180/389/HK/2021," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan beberapa rumah toko dan usaha non-esensial yang kedapatan masih beroperasi atau belum menerapkan 100 persen bekerja dari rumah (work from home/WFH) dilakukan penertiban dengan mewajibkan penerapan WFH. Penertiban terhadap beberapa usaha non-esensial dilakukan di beberapa ruas jalan, seperti Jalan Gajah Mada, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Gatot Subroto
Baca juga: 16 pasar se-Kota Denpasar ditutup saat PPKM Darurat
"PPKM Darurat Jawa-Bali merupakan amanah pemerintah pusat dalam mendukung pengendalian COVID-19. Karenanya, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat menaati aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 09 dan 10 Tahun 2021 serta SE Wali Kota Denpasar Nomor 180/389/HK/2021 yang mengatur tentang PPKM Darurat," ujarnya.
Pihaknya akan terus melaksanakan pemantauan atau monitoring di seluruh wilayah Kota Denpasar sehingga mobilitas masyarakat dapat ditekan untuk bermuara pada pengendalian kasus COVID-19 di Kota Denpasar.
“Hal ini dilaksanakan untuk menekan penularan kasus COVID-19, mengingat data kasus positif COVID-19 di Kota Denpasar masih tinggi, sesuai aturan PPKM Darurat, di mana sektor non-esensial menerapkan 100 persen WFH, semoga pandemi COVID-19 segera dapat diatasi bersama," kata Dewa Sayoga.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Masyarakat harus mengikuti aturan sesuai Instruksi Mendagri, SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 serta SE Wali Kota Denpasar Nomor 180/389/HK/2021," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan beberapa rumah toko dan usaha non-esensial yang kedapatan masih beroperasi atau belum menerapkan 100 persen bekerja dari rumah (work from home/WFH) dilakukan penertiban dengan mewajibkan penerapan WFH. Penertiban terhadap beberapa usaha non-esensial dilakukan di beberapa ruas jalan, seperti Jalan Gajah Mada, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Gatot Subroto
Baca juga: 16 pasar se-Kota Denpasar ditutup saat PPKM Darurat
"PPKM Darurat Jawa-Bali merupakan amanah pemerintah pusat dalam mendukung pengendalian COVID-19. Karenanya, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat menaati aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 09 dan 10 Tahun 2021 serta SE Wali Kota Denpasar Nomor 180/389/HK/2021 yang mengatur tentang PPKM Darurat," ujarnya.
Pihaknya akan terus melaksanakan pemantauan atau monitoring di seluruh wilayah Kota Denpasar sehingga mobilitas masyarakat dapat ditekan untuk bermuara pada pengendalian kasus COVID-19 di Kota Denpasar.
“Hal ini dilaksanakan untuk menekan penularan kasus COVID-19, mengingat data kasus positif COVID-19 di Kota Denpasar masih tinggi, sesuai aturan PPKM Darurat, di mana sektor non-esensial menerapkan 100 persen WFH, semoga pandemi COVID-19 segera dapat diatasi bersama," kata Dewa Sayoga.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021