Sebanyak 1.684 pedagang yang berjualan pada 16 pasar se-Kota Denpasar, Bali, harus tutup sesuai kebijakan penutupan sektor non esensial 100 persen saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
"Penutupan ini mulai berlaku per-12 Juli 2021, dimana pemberitahuan penutupan telah disampaikan sejak Minggu (11/7)," kata Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadharma, Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata, di Denpasar, Senin.
Adapun pedagang kios dan los dalam sektor non esensial yang ditutup yakni Pasar Lokitasari sebanyak 72 pedagang. Pasar Asoka di Kreneng sebanyak 526 pedagang, Pasar Kumbasari sebanyak 467 untuk pedagang di lantai II, III, dan IV.
Baca juga: PPKM Darurat, Polisi Denpasar semprotkan Cairan Eco Enzyme di Pasar
Untuk di Pasar Badung sebanyak 280 pedagang yang berjualan di lantai III dan IV serta Pasar Sanglah sebanyak 97 pedagang, Pasar Kreneng sebanyak 166 pedagang, dan sisanya 10 pasar lagi yang ditutup sebanyak 76 pedagang.
Untuk semua pedagang yang ditutup akan diberikan keringanan berupa pembebasan biaya BOP. Pemberian keringanan ini dilakukan hingga tanggal 20 Juli 2021.
"Sesuai dengan kebijakan pusat pada masa pandemi ini, semua pihak diharapkan memberikan stimulus dan keringanan bagi masyarakat terdampak pandemi. Untuk itu kami berikan pembebasan biaya operasional harian BOP kepada pedagang yang ditutup sampai tanggal 20 juli 2021," kata Kompyang.
Selain pedagang non esensial, penerapan PPKM darurat ini juga berdampak kepada pedagang malam yang merupakan bagian dari ke-16 pasar yang tutup, karena ada empat dari 16 pasar itu yang buka pagi/siang dan sore/malam.
Baca juga: BI perluas layanan digital di pasar tradisional di Denpasar (video)
Hal ini merupakan dampak dari keluarnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021 tentang Penegasan Batas Jam Operasional di masa pemberlakuan PPKM Darurat yang buka maksimal hingga pukul 20.00 Wita, sehingga empat pasar yang beroperasi saat malam hari harus beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 Wita.
Empat pasar malam yang terdampak tersebut yakni Pasar Malam Kumbasari yang kini berjualan di lantai dasar Pasar Badung, kemudian Pasar Malam eks.Tiara Grosir di Jalan Cokroaminoto, Pasal Malam Angsoka Kreneng, serta Pasar Ikan Gunung Agung.
Keempat pasar ini biasanya jam operasionalnya sore hingga malam. Namun, sejak diberlakukannya PPKM Darurat ini, operasionalnya harus berkurang.
"Untuk jadwal buka pasar ini tak ada perubahan, hanya saja harus tutup lebih awal, pukul 20.00 Wita mereka harus sudah tutup," katanya.
Baca juga: Warga serbu Pasar Gotong Royong Krama Bali di Karangasem
Pihaknya juga memberikan stimulus kepada mereka yakni keringanan kepada pedagang untuk biaya operasional harian, karena mereka mendapat pengurangan setengah untuk biaya operasional ini.
Pedagang hanya perlu membayar setengah dari biaya operasional yang harus mereka bayarkan. Ini sebagai bentuk kepedulian kepada pedagang dengan memberikan stimulus di tengah kondisi yang sangat sulit ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Penutupan ini mulai berlaku per-12 Juli 2021, dimana pemberitahuan penutupan telah disampaikan sejak Minggu (11/7)," kata Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadharma, Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata, di Denpasar, Senin.
Adapun pedagang kios dan los dalam sektor non esensial yang ditutup yakni Pasar Lokitasari sebanyak 72 pedagang. Pasar Asoka di Kreneng sebanyak 526 pedagang, Pasar Kumbasari sebanyak 467 untuk pedagang di lantai II, III, dan IV.
Baca juga: PPKM Darurat, Polisi Denpasar semprotkan Cairan Eco Enzyme di Pasar
Untuk di Pasar Badung sebanyak 280 pedagang yang berjualan di lantai III dan IV serta Pasar Sanglah sebanyak 97 pedagang, Pasar Kreneng sebanyak 166 pedagang, dan sisanya 10 pasar lagi yang ditutup sebanyak 76 pedagang.
Untuk semua pedagang yang ditutup akan diberikan keringanan berupa pembebasan biaya BOP. Pemberian keringanan ini dilakukan hingga tanggal 20 Juli 2021.
"Sesuai dengan kebijakan pusat pada masa pandemi ini, semua pihak diharapkan memberikan stimulus dan keringanan bagi masyarakat terdampak pandemi. Untuk itu kami berikan pembebasan biaya operasional harian BOP kepada pedagang yang ditutup sampai tanggal 20 juli 2021," kata Kompyang.
Selain pedagang non esensial, penerapan PPKM darurat ini juga berdampak kepada pedagang malam yang merupakan bagian dari ke-16 pasar yang tutup, karena ada empat dari 16 pasar itu yang buka pagi/siang dan sore/malam.
Baca juga: BI perluas layanan digital di pasar tradisional di Denpasar (video)
Hal ini merupakan dampak dari keluarnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021 tentang Penegasan Batas Jam Operasional di masa pemberlakuan PPKM Darurat yang buka maksimal hingga pukul 20.00 Wita, sehingga empat pasar yang beroperasi saat malam hari harus beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 Wita.
Empat pasar malam yang terdampak tersebut yakni Pasar Malam Kumbasari yang kini berjualan di lantai dasar Pasar Badung, kemudian Pasar Malam eks.Tiara Grosir di Jalan Cokroaminoto, Pasal Malam Angsoka Kreneng, serta Pasar Ikan Gunung Agung.
Keempat pasar ini biasanya jam operasionalnya sore hingga malam. Namun, sejak diberlakukannya PPKM Darurat ini, operasionalnya harus berkurang.
"Untuk jadwal buka pasar ini tak ada perubahan, hanya saja harus tutup lebih awal, pukul 20.00 Wita mereka harus sudah tutup," katanya.
Baca juga: Warga serbu Pasar Gotong Royong Krama Bali di Karangasem
Pihaknya juga memberikan stimulus kepada mereka yakni keringanan kepada pedagang untuk biaya operasional harian, karena mereka mendapat pengurangan setengah untuk biaya operasional ini.
Pedagang hanya perlu membayar setengah dari biaya operasional yang harus mereka bayarkan. Ini sebagai bentuk kepedulian kepada pedagang dengan memberikan stimulus di tengah kondisi yang sangat sulit ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021