Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan pegawai pemprov setempat yang berstatus ASN ataupun non-ASN, jika terkonfirmasi positif COVID-19 wajib untuk melaksanakan isolasi terpusat di asrama Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Denpasar.
"Kepala perangkat daerah saya minta untuk memastikan setiap pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19, baik tanpa gejala dan gejala ringan untuk melaksanakan isolasi dengan melaporkan atau mendaftarkan di BPBD Provinsi Bali," kata Dewa Indra di Denpasar, Senin.
Kebijakan yang tertuang dalam surat bernomor 748/SatgasCovid19/VII/2021 perihal Isolasi bagi Pegawai Positif COVID-19, tertanggal 12 Juli 2021 ini, sebagai salah satu upaya untuk mencegah meluasnya penularan COVID-19.
Dewa Indra yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali itu menambahkan, agar tidak memberatkan APBD, konsumsi dan peralatan mandi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta isolasi.
Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan memang sesuai arahan pimpinan, ASN dan non-ASN Pemprov Bali yang positif COVID-19 (OTG dan gejala ringan) agar diarahkan untuk isolasi terpusat di LPMP.
Baca juga: Gubernur Bali minta sektor non-esensial tutup selama PPKM Darurat
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali ini mengatakan telah menyiapkan mekanisme untuk pendaftaran isolasi terpusat tersebut.
"Pegawai yang terkonfirmasi positif melalui swab PCR/antigen harus melakukan registrasi pada aplikasi karantina.bpbdbali.com dengan user peserta dan password covid19," ujarnya.
Ia menambahkan, bila pegawai mengalami hambatan dalam melakukan registrasi dapat menghubungi nomor 085955322630. Data diri seperti KTP, KK/SIM dan hasil swab harus disiapkan sebelum melakukan registrasi.
"Setelah registrasi, pengawasan dan pengendalian BPBD akan melakukan konfirmasi kepada OTG atau gejala ringan sekaligus assessment awal kondisi yang bersangkutan, termasuk komunikasi kebutuhan untuk evakuasi ke LPMP," ucapnya.
Rentin pun memastikan kesiapan asrama LPMP untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
"Kami sudah cek langsung tadi, di asrama 1, 2 dan 3 sudah tersedia 180 bed untuk pasien COVID-19 Pemprov Bali. Sedangkan asrama 4 tersedia 12 bed disiapkan untuk petugas tenaga kesehatan dan penjaga," kata birokrat asal Desa Werdi Bhuwana, Mengwi, Kabupaten Badung.
Ia memastikan mulai Selasa, 13 Juli 2021 pegawai Pemprov Bali yang terkonfirmasi positif dengan tanpa gejala atau gejala ringan sudah bisa masuk ke LPMP.
Baca juga: Satgas: Pasien positif COVID-19 di Bali bertambah 505 orang
Mantan Kabag Penyaringan dan Pengolahan Informasi Humas Pemprov Bali ini menambahkan, di samping mendapat pengawasan ketat, pentingnya pegawai melakukan isolasi terpusat karena akan mendapat perawatan intensif dari tim medis sehingga mempercepat kesembuhannya.
"Isolasi ini juga untuk menghindari risiko isolasi mandiri di rumah seperti ketidakdisiplinan menjalankan isoman (isolasi mandiri-red) dan tidak representatifnya rumah tempat tinggal sebagai tempat isoman," kata Rentin.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Kepala perangkat daerah saya minta untuk memastikan setiap pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19, baik tanpa gejala dan gejala ringan untuk melaksanakan isolasi dengan melaporkan atau mendaftarkan di BPBD Provinsi Bali," kata Dewa Indra di Denpasar, Senin.
Kebijakan yang tertuang dalam surat bernomor 748/SatgasCovid19/VII/2021 perihal Isolasi bagi Pegawai Positif COVID-19, tertanggal 12 Juli 2021 ini, sebagai salah satu upaya untuk mencegah meluasnya penularan COVID-19.
Dewa Indra yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali itu menambahkan, agar tidak memberatkan APBD, konsumsi dan peralatan mandi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta isolasi.
Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan memang sesuai arahan pimpinan, ASN dan non-ASN Pemprov Bali yang positif COVID-19 (OTG dan gejala ringan) agar diarahkan untuk isolasi terpusat di LPMP.
Baca juga: Gubernur Bali minta sektor non-esensial tutup selama PPKM Darurat
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali ini mengatakan telah menyiapkan mekanisme untuk pendaftaran isolasi terpusat tersebut.
"Pegawai yang terkonfirmasi positif melalui swab PCR/antigen harus melakukan registrasi pada aplikasi karantina.bpbdbali.com dengan user peserta dan password covid19," ujarnya.
Ia menambahkan, bila pegawai mengalami hambatan dalam melakukan registrasi dapat menghubungi nomor 085955322630. Data diri seperti KTP, KK/SIM dan hasil swab harus disiapkan sebelum melakukan registrasi.
"Setelah registrasi, pengawasan dan pengendalian BPBD akan melakukan konfirmasi kepada OTG atau gejala ringan sekaligus assessment awal kondisi yang bersangkutan, termasuk komunikasi kebutuhan untuk evakuasi ke LPMP," ucapnya.
Rentin pun memastikan kesiapan asrama LPMP untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
"Kami sudah cek langsung tadi, di asrama 1, 2 dan 3 sudah tersedia 180 bed untuk pasien COVID-19 Pemprov Bali. Sedangkan asrama 4 tersedia 12 bed disiapkan untuk petugas tenaga kesehatan dan penjaga," kata birokrat asal Desa Werdi Bhuwana, Mengwi, Kabupaten Badung.
Ia memastikan mulai Selasa, 13 Juli 2021 pegawai Pemprov Bali yang terkonfirmasi positif dengan tanpa gejala atau gejala ringan sudah bisa masuk ke LPMP.
Baca juga: Satgas: Pasien positif COVID-19 di Bali bertambah 505 orang
Mantan Kabag Penyaringan dan Pengolahan Informasi Humas Pemprov Bali ini menambahkan, di samping mendapat pengawasan ketat, pentingnya pegawai melakukan isolasi terpusat karena akan mendapat perawatan intensif dari tim medis sehingga mempercepat kesembuhannya.
"Isolasi ini juga untuk menghindari risiko isolasi mandiri di rumah seperti ketidakdisiplinan menjalankan isoman (isolasi mandiri-red) dan tidak representatifnya rumah tempat tinggal sebagai tempat isoman," kata Rentin.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021