Wali Kota Denpasar, Bali, I Gusti Ngurah Jaya Negara memberikan peringatan keras terhadap satu toko (mini market) yang melanggar dan nekat beroperasi tidak sesuai ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga pukul 20.00 waktu setempat.

"Kami bersama unsur Forkopimda bergerak melakukan operasi guna mengetahui kondisi setelah dilakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli," kata Jaya Negara yang disampaikan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pemkot Denpasar, I Dewa Gede Rai di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan kegiatan bersama Forkopimda Denpasar guna melakukan sosialisasi dan pemantauan jam operasional yang diatur dalam SE Gubernur Bali terkait PPKM Darurat. Hal ini mengatur bahwa pelaku usaha dan perkantoran di luar sektor esensial dan kritikal maksimal beroperasi hingga pukul 20.00 Wita.

"Dalam sosialisasi ini masyarakat telah dipastikan mengetahui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali serta telah menutup usahanya pada jam yang telah ditentukan," ujarnya.

Baca juga: Satgas Denpasar tutup empat usaha saat PPKM Darurat

Wali Kota Jaya Negara menyampaikan langkah sosialisasi tersebut juga terkait dengan peningkatan kasus COVID-19 di Kota Denpasar yang cukup tinggi dengan mobilitas masyarakat yang cukup padat. Sehingga mobilitas masyarakat pada jam malam diminimalkan untuk mencegah kerumunan dan menekan penyebaran kasus COVID-19.

Sementara Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan pelaksanaan kegiatan kali ini dalam tahap pemantauan. Langka tersebut juga telah dilaksanakan secara bersama-sama dari Pemkot Denpasar, Dandim 1611 Badung, Kejari dan seluruh desa adat melakukan sosialisasi dari tingkat bawah.

"Kami berharap dukungan dan kerja sama dari seluruh masyarakat, harus saling bahu membahu memutus mata rantai penyebaran serta meminimalkan mobilitas warga agar tidak terjadi kerumunan," ujarnya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021