Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Bali dan Bupati/Wali Kota di daerah itu menyepakati untuk melakukan pemadaman lampu penerangan jalan dan lampu-lampu di tempat umum pada pukul 20.00 Wita, selama pelaksanaan PPKM Darurat.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan pers di Denpasar, Kamis mengatakan Gubernur Bali, Forkompinda dan Bupati/Wali Kota se-Bali telah mengadakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat Provinsi Bali pada Rabu (7/7) malam.

"Dalam rapat evaluasi ini, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan Danrem 163/Wirasatya sama-sama menyampaikan hasil evaluasi lapangan sesuai bidang tugas masing-masing, demikian juga dengan para bupati/wali kota," ujar Dewa Indra.

Baca juga: Luhut: mobilitas warga di Bali dan Jatim perlu diperketat

Dia mengemukakan, dalam rapat evaluasi yang berlangsung selama 2,5 jam tersebut disepakati 12 hal, termasuk diantaranya menyepakati lampu-lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan (LPJ) atau lampu-lampu di tempat umum akan dilakukan pemadaman pada pukul 20.00 Wita.

"Tentunya dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban," ujar Dewa Indra yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali itu.

Kesepakatan itu, lanjut dia, juga terkait pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat sampai pukul 20.00 Wita, maka dengan pemadaman lampu di tempat wisata, LPJ dan lampu di tempat umum untuk menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan COVID-19.

Melalui rapat tersebut, juga dipertegas lagi bahwa kegiatan makan, minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan lain-lain yang sejenis, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

"Ketentuan ini, dipertegas lagi bahwa kegiatan tersebut jam operasionalnya berlaku sampai dengan Pukul 20.00 Wita. Ketentuan ini mulai diberlakukan pada Kamis, 8 Juli 2021. Ketentuan ini sudah dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Gubernur Bali, Nomor 9R Tahun 2021 tanggal 7 Juli 2021," ujarnya.

Baca juga: Satgas Klungkung putar balik 819 kendaraan di Pos Penyekatan

Hal lain yang juga diatur mengenai kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, baik kegiatan adat, agama, seni-budaya akan dilakukan pengetatan-pengetatan sedemikian rupa.

"Untuk kegiatan adat dan agama yang masih bisa ditunda, mohon untuk ditunda. Sedangkan kegiatan adat, dan juga keagamaan yang terpaksa harus dilakukan, karena berbagai hal, mohon dilakukan pembatasan-pembatasan yang sangat ketat, baik pembatasan peserta, pembatasan durasi atau waktu pelaksanaan kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan yang juga ketat," ucapnya.

Selanjutnya, pelayanan wifi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Bali atau yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota juga dibatasi waktu aktivasinya yaitu maksimum sampai pukul 20.00 Wita.

Setelah pukul 20.00 Wita, maka wifi yang disediakan oleh pemerintah akan di off-kan. "Untuk itu, warga masyarakat, anak-anak pelajar yang menggunakan fasilitas wifi untuk kepentingan belajar, mohon memanfaatkannya sampai sebelum pukul 20.00 Wita," ujar Dewa Indra.

Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi Bali paham dan juga prihatin dengan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat yang terpaksa masih diberlakukan, mengingat penyebaran COVID-19 masih memperlihatkan dinamika yang cukup tinggi.

Pihaknya tentu sangat memahami kondisi yang dihadapi oleh masyarakat, terutama sekali kondisi kesulitan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

"Jadi, mohon dukungan seluruh elemen masyarakat agar COVID-19 di Provinsi Bali ini bisa terus kita tekan sampai pada titik yang terendah. Sehingga kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat Bali ini bisa kita jaga dengan sebaik-baiknya dan selanjutnya kegiatan perekonomian bisa kita pulihkan kembali," kata Dewa Indra.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021