Satgas Gabungan dari unsur Polres Klungkung, TNI, Satpol PP dan Pemkab Klungkung, Bali, memutar balik 819 kendaraan roda dua di Pos Penyekatan setempat karena tidak memenuhi syarat perjalanan selama pelaksanaan PPKM Darurat.

"Pada hari kelima, kami telah melakukan pemeriksaan 1.680 kendaraan dan kendaraan yang diputar balik sebanyak 819 dengan rincian 736 pengendara tanpa kepentingan yang urgen, 36 orang KTP Luar Bali dengan tanpa surat keterangan, 47 orang tanpa masker," kata Wakapolres Klungkung  Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa dalam keterangan pers di Denpasar, Bali, Rabu.

Ia mengatakan bahwa selama PPKM Darurat ini, Polres Klungkung memiliki empat Pos Penyekatan yaitu Pos Sekat Goa Lawah, Pos sekat Lepang, Pos Darmaga Kusamba dan Pos Darmaga Toya Pakeh.

Baca juga: Polisi Badung adakan penyekatan PPKM Darurat di jalur Terminal Mengwi

Dari empat pos tersebut dan lima hari pelaksanaan telah melakukan pemeriksaan sebanyak 1.680 kendaraan, dengan rincian untuk roda dua sebanyak 1.226 kendaraan, lalu 343 roda empat dan 31 roda enam.

Sedangkan kendaraan yang diputar balik sebanyak 819 kendaraan dengan rincian 736 pengendara tanpa kepentingan yang mendesak, 36 orang KTP Luar Bali dengan tanpa surat keterangan dan 47 orang tanpa masker.

Pemeriksaan ini mencakup kendaraan dan masyarakat yang datang dari luar Bali seperti Pulau Lombok dan Pulau Jawa yang melintas di wilayah Kabupaten Klungkung ataupun yang memasuki Klungkung.

Ia mengatakan untuk kendaraan roda dua dan empat, pemeriksaan dilakukan terhadap pengendara yang bekerja di sektor esensial atau kritikal. 

"Bagi para pekerja esensial yang akan melintasi pos penyekatan PPKM Darurat agar menunjukkan seperti kartu tanda pengenal tempat kerja atau surat keterangan dari tempatnya bekerja," katanya.

Baca juga: Danrem 163/WS: Tempat usaha bisa ditutup bila langgar PPKM Darurat

Selain itu, masing – masing Pos Penyekatan akan memeriksa kelengkapan kendaraan yang melintas, salah satunya, surat vaksin COVID-19. 

"Bagi masyarakat yang tidak  membawa kelengkapan surat - surat diwajibkan untuk diperiksa langsung tes cepat antigen di tempat," tegasnya.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021