Polres Badung mengadakan penyekatan bagi kendaraan berpelat luar Bali pada hari keempat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di jalur Terminal Mengwi, Badung, Bali, Selasa.
Kegiatan penyekatan yang diadakan selama 3-20 Juli 2021 tersebut untuk menekan jumlah angka kasus positif COVID-19 yang melonjak dan mencegah penyebaran varian baru COVID-19 dengan membatasi mobilitas orang.
Kabag Ops Polres Badung Kompol I Putu Ngurah Riasa mengatakan pada pelaksanaan penyekatan PPKM Darurat hari keempat ini petugas kepolisian menyasar kendaraan berpelat nomor luar Bali yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Badung dan Denpasar.
"Target dari operasi penyekatan, kendaraan-kendaraan berpelat nomor luar Bali yang memasuki wilayah Badung," kata Kabag Ops Polres Badung itu.
Baca juga: Polda Bali kerahkan 1.495 personel untuk PPKM darurat
Selain wajib menaati protokol kesehatan, khususnya dengan menggunakan masker bagi semua pengguna jalan, warga yang melintas dengan berkendara pelat nomor luar Bali wajib menunjukkan kartu identitas, sertifikat vaksin atau surat vaksin suntik pertama, dan surat keterangan sehat bebas COVID-19.
"Para pengendara yang melanggar dan tidak mampu menunjukkan kelengkapan surat perjalanan akan diberi sanksi berupa putar balik dan kembali ke daerah asal," katanya.
Ketika pemeriksaan warga akan ditanya mengenai tujuan perjalanan, kalau tidak jelas dan hanya ingin jalan-jalan langsung diputar balik karena objek wisata di Badung dan Denpasar ditutup sementara selama 3-20 Juli 2021.
"Kita tanya dulu, semua tempat wisata ditutup, termasuk Pantai Sanur, kita arahkan kembali ke rumah masing-masing karena sudah ditutup tidak ada kegiatan-kegiatan di pantai," katanya.
Baca juga: Kapolri tegaskan PPKM darurat itu untuk menjaga keselamatan rakyat
Ia menambahkan kegiatan PPKM Darurat dilaksanakan setelah keluar instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Gubernur Provinsi Bali, Surat Edaran Bupati atau Walikota se-Bali berkaitan dengan pelaksanaan PPKM Darurat dengan melaksanakan kegiatan penyekatan dan pengetatan di terminal, jalan raya dan tempat wisata.
Saat ini, seluruh kabupaten/kota di Bali menerapkan PPKM Darurat karena Bali masuk zona oranye COVID-19 sehingga tiga kawasan yang dicanangkan sebagai zona hijau bebas COVID-19 yaitu Ubud di Kabupaten Gianyar, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Nusa Dua di Kabupaten Badung dan Sanur di Kota Denpasar ditunda untuk sementara waktu akibat situasi yang belum kondusif.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bali gencar melaksanakan kegiatan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat Bali maupun Warga Negara Asing (WNA) yang digelar di fasilitas pelayanan kesehatan, kantor pemerintah, ruang publik, hotel dan banjar.
Program terbaru vaksinasi COVID-19 dari Pemerintah Provinsi Bali yakni vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun yang dilaksanakan sebagai upaya mempercepat "herd immunity" atau kekebalan kelompok dan membantu persiapan pembukaan pariwisata sebagai kawasan zona hijau bebas COVID-19.
video oleh Pande Yudha
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Kegiatan penyekatan yang diadakan selama 3-20 Juli 2021 tersebut untuk menekan jumlah angka kasus positif COVID-19 yang melonjak dan mencegah penyebaran varian baru COVID-19 dengan membatasi mobilitas orang.
Kabag Ops Polres Badung Kompol I Putu Ngurah Riasa mengatakan pada pelaksanaan penyekatan PPKM Darurat hari keempat ini petugas kepolisian menyasar kendaraan berpelat nomor luar Bali yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Badung dan Denpasar.
"Target dari operasi penyekatan, kendaraan-kendaraan berpelat nomor luar Bali yang memasuki wilayah Badung," kata Kabag Ops Polres Badung itu.
Baca juga: Polda Bali kerahkan 1.495 personel untuk PPKM darurat
Selain wajib menaati protokol kesehatan, khususnya dengan menggunakan masker bagi semua pengguna jalan, warga yang melintas dengan berkendara pelat nomor luar Bali wajib menunjukkan kartu identitas, sertifikat vaksin atau surat vaksin suntik pertama, dan surat keterangan sehat bebas COVID-19.
"Para pengendara yang melanggar dan tidak mampu menunjukkan kelengkapan surat perjalanan akan diberi sanksi berupa putar balik dan kembali ke daerah asal," katanya.
Ketika pemeriksaan warga akan ditanya mengenai tujuan perjalanan, kalau tidak jelas dan hanya ingin jalan-jalan langsung diputar balik karena objek wisata di Badung dan Denpasar ditutup sementara selama 3-20 Juli 2021.
"Kita tanya dulu, semua tempat wisata ditutup, termasuk Pantai Sanur, kita arahkan kembali ke rumah masing-masing karena sudah ditutup tidak ada kegiatan-kegiatan di pantai," katanya.
Baca juga: Kapolri tegaskan PPKM darurat itu untuk menjaga keselamatan rakyat
Ia menambahkan kegiatan PPKM Darurat dilaksanakan setelah keluar instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Gubernur Provinsi Bali, Surat Edaran Bupati atau Walikota se-Bali berkaitan dengan pelaksanaan PPKM Darurat dengan melaksanakan kegiatan penyekatan dan pengetatan di terminal, jalan raya dan tempat wisata.
Saat ini, seluruh kabupaten/kota di Bali menerapkan PPKM Darurat karena Bali masuk zona oranye COVID-19 sehingga tiga kawasan yang dicanangkan sebagai zona hijau bebas COVID-19 yaitu Ubud di Kabupaten Gianyar, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Nusa Dua di Kabupaten Badung dan Sanur di Kota Denpasar ditunda untuk sementara waktu akibat situasi yang belum kondusif.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bali gencar melaksanakan kegiatan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat Bali maupun Warga Negara Asing (WNA) yang digelar di fasilitas pelayanan kesehatan, kantor pemerintah, ruang publik, hotel dan banjar.
Program terbaru vaksinasi COVID-19 dari Pemerintah Provinsi Bali yakni vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun yang dilaksanakan sebagai upaya mempercepat "herd immunity" atau kekebalan kelompok dan membantu persiapan pembukaan pariwisata sebagai kawasan zona hijau bebas COVID-19.
video oleh Pande Yudha
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021