Denpasar (Antara Bali) - Petugas sipir Lembaga Permasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, menyita sekitar 1,5 kilogram ganja dari tiga narapidana penghuni lapas tersebut.

"Ketiga narapidana pemilik barang haram itu yang kami tangkap adalah Rianto Sukmo Suprapto (49), Cahaya Putra (36), dan Kodir (30). Mereka menghuni blok I," kata Kepala Lapas Kelas II-A Denpasar, IGN Wiratna, saat dihubungi di Denpasar, Jumat.

Dia mengatakan, ketiganya merupakan napi dalam kasus narkoba. Saat ini telah diserahkan ke Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Wiratna mengungkapkan, ditangkapnya para napi itu setelah petugas menerima informasi bahwa di blok I sering dipakai untuk memasok narkoba dari luar lapas.

Kemudian, tambah dia, dirinya langsung mengumpulkan sipir, baik yang piket maupun sedang libur, guna membentuk tim penyergapan dan penggeledahan."Kami menggeledah pada Jumat (29/6) dini hari, dengan berhasil menyita barang bukti ganja sebanyak itu dari para pelaku," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Badung AKP Ketut Supartha, mengatakan, tiga narapidana tersebut telah dijadikan tersangka.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012