Negara (Antara Bali) - Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin, kembali menutup galian C ilegal, kali ini di Desa Manistutu yang hanya berjarak beberapa meter dari aliran sungai setempat.

Dalam operasi yang dipimpin Kasi Trantib Satpol PP Jembrana, Gede Nyoman Suda Asmara ini, aparat menelusuri jalan pinggir sungai yang biasanya dilalui truk pengangkut material galian C.

Di jalan tanah ini, Satpol PP sempat menghentikan beberapa truk pengangkut material jenis batu untuk menunjukkan lokasi galiannya.

Saat dicari, petugas menemukan alat berat sedang mengeruk tanah yang berjarak beberapa meter dari sungai.

Ketut Sudarsana, pemilik lahan tersebut mengakui, ia tidak memiliki ijin galian C karena merasa yang ia keruk adalah tanah pribadinya.

Karena tidak memiliki ijin, petugas minta aktivitas di tempat tersebut dihentikan hingga pemilik memiliki ijin yang diperlukan.(GBI/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012