Puluhan petugas Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama petugas Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (11/5) sore, melepas 66 penumpang untuk meninggalkan Terminal Mengwi saat Larangan Mudik pada 6-17 Mei 2021, setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen puluhan penumpang yang akan melakukan perjalanan keluar Pulau Dewata itu.
Hal tersebut dilakukan petugas kepolisian dan terminal dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pelaku perjalanan tersebut sebelum diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan menuju daerah tujuan.
Kepala Terminal Mengwi, Achmad Erwin Rahardi, mengatakan Selasa (11/5) sore ada bus yang akan mengantar para penumpang keluar daerah Bali menuju Jawa Timur, karena itu pihaknya memeriksa kelengakapan dokumen para penumpang dan kelengkapan surat jalan bus, termasuk sopir.
Baca juga: Larangan Mudik, Mobil pribadi dan puluhan pemudik di Badung-Bali diminta putar balik
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, akhirnya beberapa bus yang ada di Terminal Mengwi dengan keseluruhan penumpang berjumlah 66 orang pemudik ini diizinkan berangkat, karena mereka pemudik yang dikecualikan atau mempunyai syarat khusus, seperti penumpang yang terkena PHK, ada keluarga meninggal dunia, dan perjalanan dinas," ujarnya.
Achmad Erwin Rahardi menambahkan Senin (10/5) lalu ada dua bus dengan membawa 22 orang penumpang yang akan melakukan perjalanan mudik terpaksa diputar balik karena para penumpang tersebut tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen dan mengenai bus yang membawa para penumpang itu dikategorikan tidak layak.
"Ada dua bus yang diputar balik, kami tidak bisa meloloskan bus tersebut karena takut terjadi hal-hal di perjalanan apabila kami meloloskan," katanya.
Sementara itu, pemudik asal Surabaya Eva mengatakan aturan larangan mudik dan apabila akan mudik untuk melaksanakan silahturahmi bersama keluarga berkaitan dengan hari Idul Fitri, aturan memang agak ribet. "Agak ribet tapi gimana peraturan harus ditaati. Saya pulang ke Surabaya karena sudah di-PHK dan tidak akan kembali lagi ke Bali," kata Eva.
Baca juga: Terminal Mengwi tak izinkan ada jual beli tiket mulai 5 Mei 2021
Pengawasan terhadap para penumpang yang akan meninggalkan Bali akan dilaksanakan hingga 17 Mei mendatang, meski mereka nanti lolos dalam pemeriksaan di Terminal Mengwi, namun di Gilimanuk akan ada pengawasan terhadap para pemudik yang akan keluar Bali secara lebih ketat.
video oleh Pande Yudha
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Hal tersebut dilakukan petugas kepolisian dan terminal dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pelaku perjalanan tersebut sebelum diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan menuju daerah tujuan.
Kepala Terminal Mengwi, Achmad Erwin Rahardi, mengatakan Selasa (11/5) sore ada bus yang akan mengantar para penumpang keluar daerah Bali menuju Jawa Timur, karena itu pihaknya memeriksa kelengakapan dokumen para penumpang dan kelengkapan surat jalan bus, termasuk sopir.
Baca juga: Larangan Mudik, Mobil pribadi dan puluhan pemudik di Badung-Bali diminta putar balik
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, akhirnya beberapa bus yang ada di Terminal Mengwi dengan keseluruhan penumpang berjumlah 66 orang pemudik ini diizinkan berangkat, karena mereka pemudik yang dikecualikan atau mempunyai syarat khusus, seperti penumpang yang terkena PHK, ada keluarga meninggal dunia, dan perjalanan dinas," ujarnya.
Achmad Erwin Rahardi menambahkan Senin (10/5) lalu ada dua bus dengan membawa 22 orang penumpang yang akan melakukan perjalanan mudik terpaksa diputar balik karena para penumpang tersebut tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen dan mengenai bus yang membawa para penumpang itu dikategorikan tidak layak.
"Ada dua bus yang diputar balik, kami tidak bisa meloloskan bus tersebut karena takut terjadi hal-hal di perjalanan apabila kami meloloskan," katanya.
Sementara itu, pemudik asal Surabaya Eva mengatakan aturan larangan mudik dan apabila akan mudik untuk melaksanakan silahturahmi bersama keluarga berkaitan dengan hari Idul Fitri, aturan memang agak ribet. "Agak ribet tapi gimana peraturan harus ditaati. Saya pulang ke Surabaya karena sudah di-PHK dan tidak akan kembali lagi ke Bali," kata Eva.
Baca juga: Terminal Mengwi tak izinkan ada jual beli tiket mulai 5 Mei 2021
Pengawasan terhadap para penumpang yang akan meninggalkan Bali akan dilaksanakan hingga 17 Mei mendatang, meski mereka nanti lolos dalam pemeriksaan di Terminal Mengwi, namun di Gilimanuk akan ada pengawasan terhadap para pemudik yang akan keluar Bali secara lebih ketat.
video oleh Pande Yudha
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021