Sejumlah kendaraan pribadi dan pemudik diminta putar balik oleh petugas Ops Ketupat Agung 2021 di sepanjang jalan menuju Kabupaten Singaraja dan Terminal Mengwi, Badung, Bali, seiring ditetapkannya larangan mudik lebaran pada 6 Mei-17 Mei 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Dari penyekatan pada (8/5) pukul 01.00 Wita, diperoleh hasil memutar balik lima kendaraan yang terdiri dari tiga mobil pick up dan dua kendaraan pribadi dengan jumlah penumpang keseluruhan 25 orang," kata Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra saat dikonfirmasi melalui telepon di Badung, Bali, Minggu.
Ia menjelaskan kegiatan penyekatan kendaraan tersebut dilakukan di Jalan Raya Mengwitani dengan menyasar kendaraan bus, mobil travel, truk, mobil box, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor yang dicurigai mengangkut pemudik guna mengantisipasi pemudik yang melintas menuju Pulau Jawa.
Untuk Sabtu (8/5) pukul 01.00 Wita diperoleh hasil memutar balik lima kendaraan yang terdiri dari tiga mobil pick up dan dua kendaraan pribadi dengan jumlah penumpang keseluruhan sebanyak 25 orang.
Selanjutnya pada pukul 09.00 Wita sebanyak 50 kendaraan besar dan pribadi serta 85 kendaraan roda dua telah diperiksa. Dari hasil pemeriksaan dua pengendara roda dua yang tidak melengkapi dengan surat keterangan tes cepat COVID-19 dan diminta putar balik.
"Pemeriksaan dilakukan setiap hari, setiap waktu dengan tim gabungan, namun untuk Minggu (9/05) belum ada ditemukan pengendara atau pemudik yang diminta putar balik," katanya.
Ia mengatakan pengetatan bagi masyarakat selama larangan mudik lebaran 2021 ini dilakukan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 beserta adendumnya mengenai pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
Sebelumnya, pada (7/5) ada dua mobil travel dengan masing-masing jumlah penumpang delapan orang juga diminta putar balik, karena akan melakukan aktivitas mudik.
Selain dua mobil travel, juga ada pemudik yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan tes cepat antigen. Setelah diberikan pemahaman kemudian diminta putar balik ke tempat tinggalnya semula.
"Selama penyekatan ini untuk rekayasa lalu lintasnya yaitu jalur yang dari Kota Denpasar menuju Kabupaten Buleleng dialihkan pintu masuk terminal dan dari Kabupaten Tabanan juga dimasukan ke pintu masuk terminal lanjut keluar simpang Polres Badung," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021