Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Ketut Suastika mengatakan, penyusunan Ranperda Subak menjadi salah satu upaya mendorong kegiatan pertanian yang lebih kompetitif.
"Orientasi produk yang dihasilkan petani di subak seringkali tidak kompetitif. Itu yang kami tekankan dalam perda ini, sehingga mendorong adanya usaha perlindungan lahan dan kegiatan pertanian yang lebih mampu bersaing," katanya di sela-sela penyerahan Ranperda tentang Subak dari Gubernur kepada DPRD Bali, di Denpasar, Rabu.
Pada ranperda itu, lanjut Suastika, setidaknya akan membuat tiga konten besar pengaturan subak dilihat dari sisi sosio spiritual, sosio kultural dan sosio ekonomi.
Ia tidak memungkiri kelemahan utama sektor pertanian dianggap tidak menarik karena nilai jualnya lemah dan di sisi regulasi masih kurang perda proteksi untuk mencegah alih fungsi lahan.
"Lebih detail, nanti akan ada peraturan gubernur sampai dengan awig-awig (aturan tertulis di tingkat desa) yang mengatur konsep perlindungan lahan pertanian," ucapnya.
Untuk kawasan subak tertentu, apalagi yang diakui Unesco sebagai Warisan Budaya Dunia, ucap dia, akan dikaji lebih jauh untuk memberikan keringanan pada petani. "Tidak hanya pembebasan pajak, tetapi juga yang lain," ujarnya.
Ia menambahkan, pada Ranperda Subak tersebut akan diadopsi pula konsep-konsep kearifan lokal masyarakat Bali, seperti halnya model pertanian Subak Guama di Kecamatan Marga, Tabanan.(LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Orientasi produk yang dihasilkan petani di subak seringkali tidak kompetitif. Itu yang kami tekankan dalam perda ini, sehingga mendorong adanya usaha perlindungan lahan dan kegiatan pertanian yang lebih mampu bersaing," katanya di sela-sela penyerahan Ranperda tentang Subak dari Gubernur kepada DPRD Bali, di Denpasar, Rabu.
Pada ranperda itu, lanjut Suastika, setidaknya akan membuat tiga konten besar pengaturan subak dilihat dari sisi sosio spiritual, sosio kultural dan sosio ekonomi.
Ia tidak memungkiri kelemahan utama sektor pertanian dianggap tidak menarik karena nilai jualnya lemah dan di sisi regulasi masih kurang perda proteksi untuk mencegah alih fungsi lahan.
"Lebih detail, nanti akan ada peraturan gubernur sampai dengan awig-awig (aturan tertulis di tingkat desa) yang mengatur konsep perlindungan lahan pertanian," ucapnya.
Untuk kawasan subak tertentu, apalagi yang diakui Unesco sebagai Warisan Budaya Dunia, ucap dia, akan dikaji lebih jauh untuk memberikan keringanan pada petani. "Tidak hanya pembebasan pajak, tetapi juga yang lain," ujarnya.
Ia menambahkan, pada Ranperda Subak tersebut akan diadopsi pula konsep-konsep kearifan lokal masyarakat Bali, seperti halnya model pertanian Subak Guama di Kecamatan Marga, Tabanan.(LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012