Negara (Antara Bali) - Satpol PP Kabupaten Jembrana, Sabtu, membongkar paksa warung di pinggir jalan raya Denpasar - Gilimanuk, setelah pemiliknya tidak mengindahkan peringatan yang sebelumnya diberikan.
Kakan Satpol PP, I Putu Widarta mengatakan, pihaknya melakukan pembongkaran berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani Dugel dan Dewa Kade Sriati selaku pemilik warung tersebut.
"Kita sudah memberikan teguran lisan maupun tertulis karena warung tersebut tidak memiliki ijin. Karena tidak dihiraukan, kita bongkar paksa," katanya.
Menurut Widarta, dalam penertiban ini pihaknya mengacu pada Perda Kabupaten Jembraan Nomer 5 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Ia berharap, tindakan ini bisa menjadi contoh warung-warung lainnya, jika melanggar aturan pihaknya tidak akan berkompromi. (GBI/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Kakan Satpol PP, I Putu Widarta mengatakan, pihaknya melakukan pembongkaran berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani Dugel dan Dewa Kade Sriati selaku pemilik warung tersebut.
"Kita sudah memberikan teguran lisan maupun tertulis karena warung tersebut tidak memiliki ijin. Karena tidak dihiraukan, kita bongkar paksa," katanya.
Menurut Widarta, dalam penertiban ini pihaknya mengacu pada Perda Kabupaten Jembraan Nomer 5 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Ia berharap, tindakan ini bisa menjadi contoh warung-warung lainnya, jika melanggar aturan pihaknya tidak akan berkompromi. (GBI/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012