"Pagar pembatas yang kami bongkar itu sepanjang 40 meter. Pembatas itu dipasang oleh pihak PT SDM awal bulan ini," kata Ketua MEC, I Made Rasna, di sela-sela pembongkaran kepada ANTARA.
Dia mengatakan, pembongkaran tersebut mengerahkan puluhan pedagang beserta sejumlah pemilik kafe yang ada di kawasan pantai ini.
Menurut Rasna, pembongkaran pembatas itu dilakukan karena lahan yang dipagari di sini bukanlah kawasan hak guna bangunan (HGB) V, tapi termasuk hak pengelolaan lahan (HPL).
"Kalau pemagarannya dilakukan di lahan HGB, kami tidak keberatan. Tapi, pemagarannya sudah sampai pada kawasan HPL sehingga menutupi usaha kami," ujarnya.(IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.