Denpasar (Antara Bali) - Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Minuman Beralkohol (Mikol) disahkan menjadi peraturan daerah pada sidang paripurna DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Kamis.

Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali Ketut Suwandhi yang dihadiri juga Ketua DPRD Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi, Gubernur Made Mangku Pastika dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta undangan lainnya.

Sebelum disahkan menjadi perda, Ketua Panitia Khusus Mikol DPRD Bali Ni Made Sumiati memaparkan, keberadaan perda ini nantinya diharapkan pula menjadi payung hukum bagi pengrajin minuman beralkohol tradisional yang telah ada sejak lama di Pulau Dewata.

"Perda ini telah mengacu pada aturan yang ada, sehingga akan dapat menjadi payung hukum bagi produsen minuman beralkohol yang diproduksi oleh usaha industri kecil, seperti di Karangasem, Bangli, Gianyar dan Buleleng," katanya.

Dengan demikian, bagi para produsen tidak lagi khawatir akan dikejar-kejar petugas, kata dia, sepanjang mereka mengikuti persyaratan yang telah diatur dalam perda tersebut.

"Kami berharap warga yang memproduksi minuman beralkohol mengikuti aturan yang telah dituangkan dalam perda tersebut, di antaranya per hari dibatasi hanya 25 liter," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika berharap masyarakat mentaati keberadaan perda tersebut, termasuk usaha industri minuman beralkohol yang dikelola secara tradisional.(LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012