PT Jasa Raharja Bali menyerahkan santunan untuk ahli waris empat korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tabanan, Buleleng, Jembrana dan Kabupaten Badung, yang meninggal dunia saat libur Hari Suci Galungan pada 12-14 April 2021.

"Walaupun sedang dalam masa libur, petugas Jasa Raharja tetap bertugas untuk dapat menyerahkan santunan korban meninggal dunia kepada ahli waris dengan cepat dan tepat," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali Dwi Sasono, di Denpasar, Kamis.

Terhadap kejadian sejumlah musibah kecelakaan tersebut, Dwi Sasono juga menyampaikan bela sungkawa dan keprihatinannya.

Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja langsung bergerak melakukan pendataan ahli waris untuk mempercepat proses penyerahan santunan.

Baca juga: Hari Minggu, tak halangi Jasa Raharja di Bali layani masyarakat

Menurut Dwi, cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari adanya kerja sama dan dukungan yang baik dari Ditlantas Polda Bali, khususnya jajaran polres-polres di wilayah Provinsi Bali yang menangani kasus kecelakaan tersebut.

Dia mengemukakan, para korban kecelakaan lalu lintas tersebut terjamin Jasa Raharja. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, maka bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar masing-masing Rp50 juta.

"Seluruh santunan meninggal dunia diserahkan dengan mekanisme transfer langsung ke rekening ahli waris korban," ucapnya.

Dwi menambahkan, Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat.

Baca juga: Jasa Raharja Bali serahkan santunan korban kecelakaan kurang dari 1x24 jam

Hal ini, kata dia, sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

"Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat," ujarnya.

Dwi juga kembali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati berkendara di jalan dan taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021