PT Jasa Raharja Bali menyerahkan santunan kurang dari 1x24 jam untuk ahli waris dari almarhum Kasiyono, korban kecelakaan lalu lintas di di Jalan Cargo, Kota Denpasar, yang meninggal dunia di tempat kejadian.

"Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari adanya kerja sama dan dukungan yang baik dari Ditlantas Polda Bali, khususnya Polres Kota Denpasar yang menangani kasus kecelakaan tersebut," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali Dwi Sasono di Denpasar, Kamis.

Kasiyono yang mengendarai sepeda motor nopol DK 2138 FBD bertabrakan dengan truk DK 8398 AR. Kecelakaan terjadi pada Kamis, sekitar pukul 08.15 Wita. Akibat kecelakaan tersebut, Kasiyono meninggal dunia di tempat kejadian.

"Kami menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut," ujarnya.

Baca juga: Jasa Raharja Bali santuni ahli waris pemadam kebakaran

Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja langsung bergerak melakukan pendataan ahli waris untuk mempercepat proses penyerahan santunan.

Tidak sampai 1x24 jam, tepatnya di hari yang sama yaitu Kamis, santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta telah diserahkan ke Asnawati yang merupakan istri korban selaku ahli waris. Santunan diberikan melalui transfer ke rekening yang bersangkutan.

"Korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta," ucapnya.

Baca juga: Di Bali, Jasa Raharja dan Polri latih penanganan korban kecelakaan

Dwi Sasono menambahkan Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

"Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat," kata Dwi Sasono.

Pihak Jasa Raharja mengimbau masyarakat lebih berhati-hati di jalan dan taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021