PT Jasa Raharja Bali menyerahkan santunan kepada ahli waris Arya Agung Dhananjaya, seorang anggota pemadam kebakaran dari Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas pada Senin (22/2).

"Korban terjamin Jasa Raharja. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, maka bagi korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali Dwi Sasono di Denpasar, Selasa.

Arya Agung Dhananjaya mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan By Pass Ngurah Rai, Median Ulunsui, Kabupaten Badung, pada hari Senin (22/2) sekitar pukul 08.00 Wita.

Akibat kecelakaan tersebut, Arya Agung mengalami luka robek pada dahi, pergelangan tangan kiri patah, kemudian meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Kasih Ibu Kedonganan, Kabupaten Badung.

Pada saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi DK-5710-FBD yang berjalan dari arah utara ke selatan. Sesampainya di tempat kejadian perkara, korban mengalami tabrakan dengan truk yang bernomor polisi DK-8186-BH, yang berjalan searah.

Setelah menerima informasi tersebut, Dwi Sasono menyampaikan petugas Jasa Raharja Bali langsung melakukan kunjungan ke rumah korban untuk melakukan pendataan ahli waris.

"Hari ini telah diserahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban yaitu Bapak Arya Suryanegara Putra, yang merupakan ayah kandung korban, sebesar Rp50 juta melalui transfer ke rekening yang bersangkutan," ujarnya.

Menurut dia, Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat. Komitmen itu sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.

"Saya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati di jalan dan taat membayar pajak kendaraan bermotor," ujar Dwi Sasono.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021